Tok! Sri Mulyani Setujui Usulan Standar Biaya Pasien Virus Corona
Standar biaya mencakup perawatan hingga musibah kematian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Purwanto soal standar biaya penanganan pasien virus corona atau COVID-19. Standar biaya itu mencakup biaya perawatan, biaya dokter, hingga biaya bila terjadi musibah kematian akibat wabah tersebut.
"Standar biaya diusulkan oleh Menkes yang disetujui Menkeu, dengan ini untuk pasien yang terkena COVID, untuk semua biaya ditanggung pemerintah," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam video conference, Rabu (8/4).
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pangkas Anggaran Kementerian untuk Atasi COVID-19
1. Mekanisme pengajuan standar biaya akan dilakukan oleh RS kepada BPJS sampai ke Kemenkes
Askolani menjelaskan mekanisme dari usulan biaya tersebut. Nantinya, rumah sakit (RS) akan melakukan konsolidasi untuk mengusulkan biaya penanganan ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi usulan tersebut. Hasilnya akan langsung diserahkan kepada Kementerian Kesehatan.
"Hal yang baik dari aturan menkes itu bahwa RS itu dikasih kesempatan untuk bisa mengusulkan untuk pembiayaan pasien corona itu dua minggu sekali kepada BPJS Kesehatan dan Kemenkes. Sehingga kecepatan mobilitas lebih cepat untuk bisa membantu cashflow RS," jelas Askolani.
Baca Juga: Fokus Penanganan COVID-19, Sri Mulyani Tunda Proyek Non-Prioritas