Tunjangan Pimpinan BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Kata Sri Mulyani
Tidak ada kaitannya dengan permasalahan BPJS saat ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendapat kenaikan tunjangan cuti tahunan. Besarannya hingga dua kali lipat dari gaji yang diterima oleh mereka.
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.02/2019. Beleid itu merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yakni PMK No 34/PMK.02/2015.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan itu merupakan urusan internal BPJS. Dia enggan mengaitkannya dengan isu kenaikan iuran BPJS.
"Itu adalah internal mereka yang berhubungan dengan masalah administrasi yang berhubungan dengan pengaturan cuti maupun pembayarannya. Jadi sama sekali beda," ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8).
Baca Juga: 5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Sebabnya
1. Tidak ada hubungannya dengan kondisi BPJS
Sri Mulyani menegaskan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang tengah mengalami defisit tidak ada kaitannya dengan kenaikan tunjangan untuk para pimpinan. Saat ini, pemerintah masih terus mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
"Tidak ada hubungannya itu. Itu adalah masalah internal yang kita perikss bagaimana mereka mengatur. Itu sama sekali berbeda," tuturnya.
Baca Juga: Tunjangan Pimpinan BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Besarannya