TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Ciptaker Permudah Izin TKA, Ekonom: Kalau Kebanyakan Bisa Konflik

Ada kondisi di mana TKA harus dipermudah

Ilustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)

Jakarta, IDN Times - Undang-undang (UU) Cipta Kerja mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia tanpa engesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari pemerintah pusat. Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 42 RUU Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai tidak masalah terkait aturan tersebut. Menurut dia yang justru dikhawatirkan bila mempermudah izin TKA pada level yang menengah hingga bawah.

"Yang tidak dibutuhkan itu TKA yang ada di daerah. Kalau itu terlalu banyak akan menimbulkan konflik," kata Tauhid kepada IDN Times, Rabu (7/10/2020).

1. Pemerintah harus cegah turis-turis yang manipulatif

IDN Times/Reynaldy Wiranata

Tauhid menambahkan, saat ini yang harus menjadi perhatian serius adalah turis-turis yang kerap memanfaatkan bebas visa maupun visa berliburnya untuk bekerja di Indonesia. Bila di tingkat level atas, Tauhid menilai wajar bila dipermudah izin kerjanya.

"Ini perlu jadi perhatian agar tidak menimbulkan arti berbeda. yang harus dihindari itu hanya pakai izin turis, bebas visa dimanfaatkan untuk kepentingan itu. kalau profesional dan pimpinan perusahaan saya kira itu jadi standar internasional," ujar dia.

2. Kemudahan RPTKA dibutuhkan bagi TKA dalam kondisi tertentu

IDN Times/Ayu Afria

Kemudahan RPTKA ini bagi TKA ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu. Pada Ayat (1) disebutkan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, pada ayat (3) disebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) , kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya