UU Ciptaker Permudah Izin TKA, Ekonom: Kalau Kebanyakan Bisa Konflik
Ada kondisi di mana TKA harus dipermudah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-undang (UU) Cipta Kerja mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia tanpa engesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari pemerintah pusat. Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 42 RUU Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai tidak masalah terkait aturan tersebut. Menurut dia yang justru dikhawatirkan bila mempermudah izin TKA pada level yang menengah hingga bawah.
"Yang tidak dibutuhkan itu TKA yang ada di daerah. Kalau itu terlalu banyak akan menimbulkan konflik," kata Tauhid kepada IDN Times, Rabu (7/10/2020).
1. Pemerintah harus cegah turis-turis yang manipulatif
Tauhid menambahkan, saat ini yang harus menjadi perhatian serius adalah turis-turis yang kerap memanfaatkan bebas visa maupun visa berliburnya untuk bekerja di Indonesia. Bila di tingkat level atas, Tauhid menilai wajar bila dipermudah izin kerjanya.
"Ini perlu jadi perhatian agar tidak menimbulkan arti berbeda. yang harus dihindari itu hanya pakai izin turis, bebas visa dimanfaatkan untuk kepentingan itu. kalau profesional dan pimpinan perusahaan saya kira itu jadi standar internasional," ujar dia.
Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan