TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wayan Koster Beberkan Konsep Pembangunan Bali Baru 

Konsepnya diberi nama Nangun Sat Kherti Loka Bali

IDN Times/Imam Rosidin

Jakarta, IDN Times - Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan konsep pembangunan Bali baru. Hal itu disampaikan kepada anggota Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Bali.

Dia mengatakan visi pembangunan Bali tahun 2019-2023 yang diberi nama Nangun Sat Kherti Loka Bali. Artinya, 'Menjaga Kesucian dan Keharmonisan alam Bali' beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera bahagia secara sakala niskala.

“Visi ini untuk mewujudkan Bali era baru yang ditata dengan pembangunan dengan berfokus pada keseimbangan alam, manusia dan budaya yang didasarkan kepada nilai-nilai Tri Hita Karana,” ujarnya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (30/7).

Dia mengatakan konsep pembangunan tersebut berakar pada nilai-nilai kearifan lokal masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan daripada tata kehidupan masyarakat.

“Oleh karena itu,  visi misi yang kami jalankan di Bali fokus pada pelestarian alam, manusia, dan kelestarian budaya,” terang Koster.

Baca Juga: 9 Hal Unik di Bali yang Bikin Kamu Merasa Gak Lagi di Indonesia!

1. Terbitkan aturan larangan penggunaan kantong plastik hingga stirofoam

pixabay.com/cocoparisienne

Untuk mewujudkan konsep itu, Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan tas kresek, pipet, stirofoam. Upaya itu dilakukan untuk mendukung pelestarian alam di Pulau Dewata. Koster bahkan mengklaim jika saat ini sudah semakin banyak masyarakat Bali yang sadar akan pentingnya mengurangi sampah plastik.

“Masyarakatnya sekarang kalau ke toko bawa tas sendiri. Jadi dia malau kalu diberikan tas plastik ndak mau. Jadi luar biasa sekarang,” tuturnya

2. Terjadi penurunan 90 persen penggunaan tas plastik dan sejenisnya

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Koster mengatakan sudah 90 persen sudah terjadi penurunan penggunaan tas plastik, pipet, maupun produk lainnya di hotel di toko dan juga di tempat lainnya. "Sehingga banyak apresiasi diterima dari berbagai pihak mengenai kebijakan ini," ungkapnya.

3. Menjaga kearifan lokal Bali

IDN Times/Diantari Putri

Lebih lanjut, Koster mengaku telah mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan Aksara Bali, yang mewajibkan setiap nama-nama kantor pemerintah, swasta, fasilitas umum menggunakan Aksara Bali untuk mengangkat warisan budaya yang adi luhung.

Selain itu, pihaknya juga membuat kebijakan mengenai penggunaan busana adat Bali setiap hari Bamis hari purnama tilem, hari jadi pemerintah provinsi dan kabupaten kota se Bali. Cara ini dilakukan agar bisa terus menjaga nilai-nilai kearifan lokal milik Bali.

“Jadi ini Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018, tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri, tapi juga pegawai swasta, pegawai hotel, anak sekolah guru sampai pedagang semua menggunakan busana adat Bali pada hari kamis termasuk instansi vertikal seperti BPN dan lain-lain,” jelas dia.

Baca Juga: Jokowi Ingin Wisatawan Asing ke Bali Makin Meningkat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya