TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

13 Modus Kejahatan dan Praktik Mafia Tanah yang Terjadi di Indonesia

Waspada, jangan sampai kena jerat mafia tanah!

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 13 modus kejahatan yang dilakukan mafia tanah untuk memperdayai korbannya.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengakui masalah mafia tanah ini tidak mudah diselesaikan karena prosesnya yang panjang. Karena itu melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan terus memerangi mafia tanah agar memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat maupun badan hukum.

"Kalau yang kasusnya sudah bertahun-tahun banyak sekali kasus ini adalah kasus yang sudah lama, legacy masa lalu yang baru sekarang kita buka dan kita perangi, nah itu tidak mudah," kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Karenanya ia meminta masyarakat berhati-hati. berikut ragam modus kejahatan mafia tanah yang terjadi di Indonesia:

Baca Juga: Kementerian ATR Hukum 125 Pegawai karena Terlibat Mafia Tanah

1. Modus kejahatan dan praktik-praktik mafia tanah

Ilustrasi perumahan. IDN Times/Maulana

Kementerian ATR/BPN melaporkan, ada beragam modus kejahatan dan praktik-praktik mafia tanah, yakni:

  1. Pemalsuan alat hak berupa Girik/Petuk/Kekitir/VI
  2. Mencari legalitas di Pengadilan
  3. Pemalsuan AJB dan Surat Kuasa Menjual
  4. Membuat Sertifikat palsu dan sertifikat pengganti
  5. Menghilangkan warkah;
  6. Menduduki tanah secara ilegal melalui preman
  7. Pemufakatan jahat dengan makelar
  8. Kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas
  9. Jual beli tanah sengketa di hadapan Notaris dan tidak kuasai fisik, SKGR Lurat dan Camat
  10. Rekayasa penilaian/appraisal nilai tanah
  11. Kuasa mutlak untuk menjual, PPJB lunas padahal kenyataannya belum lunas dan merugikan pemilik
  12. Kejahatan penggelapan dan penipuan baik korporasi atau perorangan
  13. Pemalsuan kuasa pengurusan hak tanah.

2. Contoh praktik mafia tanah yang terjadi

Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian ATR/BPN juga merinci contoh praktik mafia tanah sebagai berikut:

  • Kepala Desa membuat Salinan girik, membuat surat keterangan tidak sengketa, membuat surat keterangan penguasaan fisik atau membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama.
  • Memprovokasi masyarakat petani/penggarap untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku.
  • Pemalsuan dokumen terkait tanah seperti kartu eigendom, Kikitir/Girik, Surat Keterangan Tanah, SK Redistribusi Tanah, Tanda Tangan Surat Ukur.
  • Mengubah, menggeser, atau menghilangkan patok tanda batas tanah.
  • Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang padahal sertifikat tidak hilang dan masih dipegang oleh pemiliknya sehingga
    mengakibatkan dua sertifikat di batas bidang tanah yang sama.
  • Dengan sengaja menggunakan jasa preman untuk kuasai fisik objek tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat, memagarnya dan menggemboknya kemudian mendirikan bangunan di atasnya, dan ketika ada pengaduan dari masyarakat pemilik tanah, mereka berdalih telah menguasai fisik tanah sejak lama.
  • Menggunakan pengadilan untuk melegalkan kepemilikan atas tanah.

Baca Juga: Menteri ATR: Waspada Jebakan Mafia Tanah Pura-pura Pembeli

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya