13 Modus Kejahatan dan Praktik Mafia Tanah yang Terjadi di Indonesia
Waspada, jangan sampai kena jerat mafia tanah!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 13 modus kejahatan yang dilakukan mafia tanah untuk memperdayai korbannya.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengakui masalah mafia tanah ini tidak mudah diselesaikan karena prosesnya yang panjang. Karena itu melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan terus memerangi mafia tanah agar memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat maupun badan hukum.
"Kalau yang kasusnya sudah bertahun-tahun banyak sekali kasus ini adalah kasus yang sudah lama, legacy masa lalu yang baru sekarang kita buka dan kita perangi, nah itu tidak mudah," kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Karenanya ia meminta masyarakat berhati-hati. berikut ragam modus kejahatan mafia tanah yang terjadi di Indonesia:
Baca Juga: Kementerian ATR Hukum 125 Pegawai karena Terlibat Mafia Tanah
1. Modus kejahatan dan praktik-praktik mafia tanah
Kementerian ATR/BPN melaporkan, ada beragam modus kejahatan dan praktik-praktik mafia tanah, yakni:
- Pemalsuan alat hak berupa Girik/Petuk/Kekitir/VI
- Mencari legalitas di Pengadilan
- Pemalsuan AJB dan Surat Kuasa Menjual
- Membuat Sertifikat palsu dan sertifikat pengganti
- Menghilangkan warkah;
- Menduduki tanah secara ilegal melalui preman
- Pemufakatan jahat dengan makelar
- Kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas
- Jual beli tanah sengketa di hadapan Notaris dan tidak kuasai fisik, SKGR Lurat dan Camat
- Rekayasa penilaian/appraisal nilai tanah
- Kuasa mutlak untuk menjual, PPJB lunas padahal kenyataannya belum lunas dan merugikan pemilik
- Kejahatan penggelapan dan penipuan baik korporasi atau perorangan
- Pemalsuan kuasa pengurusan hak tanah.
Baca Juga: Menteri ATR: Waspada Jebakan Mafia Tanah Pura-pura Pembeli