TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Hal yang Terjadi setelah Pembubaran Petral 

Kala itu, Petral sudah dianggap sebagai sarang mafia migas

IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times – Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dibubuarkan pada 13 Mei 2015. Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto kala itu mengatakan peran Petral sudah tidak lagi signifikan dalam proses bisnis Pertamina.

Kegiatan bisnis Petral, terutama menyangkut ekspor dan impor minyak mentah dan produk kilang, akan sepenuhnya dijalankan oleh Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.

Lalu apa yang terjadi setelah Petral dibubarkan?

Baca Juga: Ini Besaran Gaji Eks Bos Petral yang Kini Jadi Tersangka Kasus Suap 

1. Pertamina hemat Rp250 miliar/hari setelah pembubaran Petral

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Empat hari setelah pembubaran Petral, Minggu, 17 Mei 2015, Pertamina mengklaim menghemat Rp250 miliar per hari.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, transaksi (impor minyak) yang beredar tiap hari saat itu sebesar US$150 juta atau setara Rp1,7 triliun per hari.

"Tapi setelah pembubaran Pertamina menghemat 22 juta dolar Amerika," kata dia dalam diskusi "Energi Kita" di Jakarta seperti dilansir dari Antara.

2. Aset Petral sebesar US$2 miliar dikaji ulang

unsplash.com/Vladimir Solomyani

PT Pertamina melalui Vice President Corporate Communication Wianda A Pusponegoro menyampaikan bahwa aset Petral diperkirakan mencapai US$2 miliar. Kala itu, aset-aset tersebut dikaji ulang untuk mengetahui secara pasti besarannya. Namun kemudian diketahui, sebagian besar berupa aset transaksi ke pihak lain dan piutang dagang.

Perkiraan jumlah aset itu juga termasuk dari dua anak perusahaan Petral yaitu Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. dan Zambesi Investment Ltd. Untuk sumber daya manusia, menurut Wianda, tidak ada masalah karena sebagian besar karyawan Petral merupakan warga negara indonesia (WNI).

3. Pertamina gunakan auditor asing tangani Petral, apa hasilnya?

thebluediamondgallery.com

Pada 22 Juli 2015, Wianda mengatakan pertimbangan memilih auditor luar karena pihaknya ingin auditor yang ahli dalam audit investigasi, bukan sekadar auditor dalam keuangan.

Selang beberapa bulan, tepatnya Senin, 9 November 2015 PT Pertamina (Persero) memaparkan temuan audit terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Group yang dinyatakan telah usai prosesnya.

Direktur Pertamina Dwi Sutjipto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan hasil audit tersebut telah diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 30 Oktober.

Laporan hasil audit tersebut juga dapat menjadi dasar bagi langkah-langkah perbaikan kebijakan, khususnya dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk di masa mendatang. Dwi menyebutkan terdapat tiga kegiatan terpenting yang sudah dan sedang dilakukan dalam menindaklanjuti audit Petral tersebut.

Pertama, Pertamina adalah "due diligent" terhadap keuangan dan pajak, audit forensik yang dilakukan oleh auditor independen, serta "wind-down process" berupa novasi kontrak, settlement utang piutang, dan pemindahan aset kepada Pertamina.

Audit forensik yang dilaksanakan pada 1 Juli hingga 30 Oktober 2015 tersebut menemukan beberapa hal anomali yang sekaligus dapat menjadi referensi untuk perbaikan sistem baru pengadaan minyak dan produk di masa mendatang oleh "Integrated Supply Chain".

Dwi menyebutkan adapun beberapa faktor yang berpengaruh meliputi, kebijakan Petral dalam proses pengadaan, kebocoran informasi rahasia, dan pengaruh pihak eksternal.

Baca Juga: Perjalanan Petral hingga Diduga Jadi Sarang Mafia Migas dan Dibubarkan

3. KPK periksa hasil audit Petral

Ilustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Delapan hari berselang atau 17 November 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dalam pengadaan minyak pada 2012-2014.

PT Pertamina (Persero) menyerahkan audit tersebut pada Jumat, 13 November 2015 karena KPK meminta salinan hasil audit tersebut. Audit tersebut mengenai kerugian keuangan negara, kesalahan yang menyebabkan terjadinya hal tersebut, siapa pejabatnya, dan siapa yang dapat mendapat keuntungan dari proses tersebut.

"Bisa naik ke penyelidikan, sesuai dengan ranah KPK, tapi pasti kita telaah lagi, kita bandingkan dengan audit lain, misalnya, dengan audit BPK," jelas Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Baca Juga: Ini Cara Mafia Migas Bermain di PT Petral Hingga Dapat Untung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya