Ada Kode Etik, Pelanggan Gak Bisa Lagi Ngutang ke Puluhan Fintech
Pelanggan dan pengusaha fintech sama-sama aman dan nyaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan kode etik untuk mengatur penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology (fintech). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kode etik ini penting untuk melindungi baik pihak nasabah maupun pengusaha fintech.
Kode etik dinilai semakin mendesak saat ini di tengah fintech yang cenderung menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Kode etik penting untuk mencegah berbagai persoalan, mulai dari praktik penipuan maupun proses penagihan yang tidak manusiawi terhadap para nasabah, hingga kemungkinan praktik pencucian uang yang mengancam pihak fintech sendiri.
Lalu, seperti apa kode etik yang diberlakukan OJK?
Baca Juga: Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 Bukti Komitmen Industri Fintech
1. Gak cuma buat pengusaha tapi juga pengguna yang bermasalah
Selama ini, persoalan yang sering disorot adalah penipuan dari fintech ilegal terhadap nasabah atau pelanggan. Namun, dalam kode etik ini tidak hanya pengusaha fintech yang diatur melainkan juga terhadap pengguna yang bermasalah.
Wimboh mencontohkan, aturan ini mencegah jangan sampai para pengguna meminjam ke puluhan fintech, "Ada yang sampai 20 kali ke berbagai fintech. Atau, jangan sampai gak kuat bayar dan ditagih. Karena akan jadi gak enak dan jadi wanprestasi dan masuk daftar yang tidak membayar," ujar Wimboh di JCC, Jakarta, Senin (23/9).
Baca Juga: Fintech Summit & Expo Digelar 23-24 September, Terbesar di Indonesia