Ada Kode Etik, Pelanggan Gak Bisa Lagi Ngutang ke Puluhan Fintech

Pelanggan dan pengusaha fintech sama-sama aman dan nyaman

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan kode etik untuk mengatur penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology (fintech). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kode etik ini penting untuk melindungi baik pihak nasabah maupun pengusaha fintech.

Kode etik dinilai semakin mendesak saat ini di tengah fintech yang cenderung menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Kode etik penting untuk mencegah berbagai persoalan, mulai dari praktik penipuan maupun proses penagihan yang tidak manusiawi terhadap para nasabah, hingga kemungkinan praktik pencucian uang yang mengancam pihak fintech sendiri.

Lalu, seperti apa kode etik yang diberlakukan OJK? 

Baca Juga: Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 Bukti Komitmen Industri Fintech

1. Gak cuma buat pengusaha tapi juga pengguna yang bermasalah

Ada Kode Etik, Pelanggan Gak Bisa Lagi Ngutang ke Puluhan FintechIDNTimes/Holy Kartika

Selama ini, persoalan yang sering disorot adalah penipuan dari fintech ilegal terhadap nasabah atau pelanggan. Namun, dalam kode etik ini tidak hanya pengusaha fintech yang diatur melainkan juga terhadap pengguna yang bermasalah.

Wimboh mencontohkan, aturan ini mencegah jangan sampai para pengguna meminjam ke puluhan fintech, "Ada yang sampai 20 kali ke berbagai fintech. Atau, jangan sampai gak kuat bayar dan ditagih. Karena akan jadi gak enak dan jadi wanprestasi dan masuk daftar yang tidak membayar," ujar Wimboh di JCC, Jakarta, Senin (23/9).

2. Pengusaha fintech tidak boleh melakukan hal-hal ini kepada pengguna fintech

Ada Kode Etik, Pelanggan Gak Bisa Lagi Ngutang ke Puluhan FintechIDN Times/Arief Rahmat

Selain itu, beberapa bagian dalam kode etik itu mengatur pihak pengusaha fintech, mulai larangan jual-beli data pengguna, penyalahgunaan data pengguna, suku bunga yang terlalu mahal dan penagihan dengan semena-mena. 

"Jadi biar berbeda dengan rentenir. Ini semua sudah dituangkan dalam kode etik yang disepakati para penyedia platform fintech," kata Wimboh 

3. Sanksi bagi pengusaha yang melanggar

Ada Kode Etik, Pelanggan Gak Bisa Lagi Ngutang ke Puluhan FintechIDN Times/Arief Rahmat

Jika ada pengusaha yang melanggar kode etik tersebut, pengguna bisa melaporkan ke asosiasi fintech. Nantinya, OJK akan menindaklanjuti, salah satunya dengan cara mediasi. Jika terbukti melanggar, maka OJK memastikan akan langsung menutup fintech tersebut. 

"Kalau ada yang melanggar kode etik akan dilaporkan ke OJK dan fintech-nya kita tutup. Clear. Apakah sudah di-enforce? Sudah. Berapa yang ditutup? Sudah 1300 yang ditutup. Jadi mudah-mudahan efektif," ucap Wimboh. 

Baca Juga: Fintech Summit & Expo Digelar 23-24 September, Terbesar di Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya