Terancam Omnibus Law Cipta Kerja, Nasib Pekerja Startup di Tangan DPR
Perjalanan pembahasan RUU Cipta Kerja menuai kontroversi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib pekerja startup berada di tangan DPR RI yang pada hari ini, Kamis (16/7/2020), akan mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja. Sebab, ada satu pasal omnibus law ini yang dinilai membahayakan bagi pekerja sektor seperti startup, mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, dan kunjungan bisnis.
Pasal tersebut adalah pasal 42 ayat 3 yang membahas diperbolehkannya tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia, tanpa pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Bahaya! UU Omnibus Law Mengancam Pekerja Startup, Ada Pasal yang Aneh
1. Alasan percepatan tenaga kerja
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa alasan kemudahan diperbolehkan masuknya TKA adalah demi percepatan investasi dan bisa menyelesaikan persoalan tenaga kerja bisa lebih cepat.
"Secara teknis akan diatur di aturan berikutnya. Yang dimaksudkan di sini apabila dibutuhkan TKA yang tidak tersedia di dalam negeri diberikan kesempatan agar bisa cepat masuk dan keluar," ujar Johnny di kantornya, Jakarta, 26 Februari lalu.
Namun, saat itu dia mengingatkan draf omnibus law tersebut belum resmi ditetapkan dan masih akan dibahas oleh DPR RI. "Ini draf pemerintah dan proses politik ada tambah, kurang, perbaikan di DPR. Bahas itu di Panja DPR RI secara terbuka."