TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu OSS yang Diresmikan Jokowi? Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya

Seperti apa sih OSS? Yuk kenalan dulu

Ilustrasi Sistem. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Senin, 9 Agustus 2021 meresmikan peluncuran sistem online single subsmission (OSS). Jokowi mengklaim OSS merupakan reformasi yang sangat signfikan dalam perizinan, menggunakan layanan berbasis online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

"Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik,” kata Jokowi.

Nah, apa sih OSS itu? Berikut penjelasannya dan beberapa faktanya.

Baca Juga: Resmikan OSS Berbasis Risiko, Jokowi: Tak Kebiri Kewenangan Daerah

1. Pengertian OSS

Ilustrasi Sistem. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari laman resminya, OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Perlu diingat, proses perizinan dan nonperizinan melalui OSS tidak dikenakan biaya.

Baca Juga: OSS Diklaim Bakal Permudah Pengusaha, Jokowi: Jangan Lagi Ada Suap!

2. Apa saja persyaratan untuk proses pembuatan izin di OSS?

Ilustrasi usaha laundry. (IDN Times/Shemi)

Proses pembuatan perizinan di OSS dimulai dengan pembuatan hak akses OSS dengan persyaratan KTP atau paspor penanggung jawab perusahaan. Untuk proses pendaftaran NIB, prosesnya dimulai dengan penarikan data dari SABH (untuk PT), SABU (untuk CV, persekutuan, dan firma), dan perekaman data manual (untuk lainnya)

Tapi, bisa saja persyaratan kamu ditolak lho. Berdasarkan Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021 Pasal 46 ayat 2, penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. persyaratan tidak memenuhi ketentuan; dan b. kekurangan persyaratan.

Baca Juga: Urus Izin Usaha Gratis, Bahlil: Tak Perlu Ketemu Menteri, Cukup OSS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya