Apa Itu OSS yang Diresmikan Jokowi? Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya
Seperti apa sih OSS? Yuk kenalan dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Senin, 9 Agustus 2021 meresmikan peluncuran sistem online single subsmission (OSS). Jokowi mengklaim OSS merupakan reformasi yang sangat signfikan dalam perizinan, menggunakan layanan berbasis online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
"Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik,” kata Jokowi.
Nah, apa sih OSS itu? Berikut penjelasannya dan beberapa faktanya.
Baca Juga: Resmikan OSS Berbasis Risiko, Jokowi: Tak Kebiri Kewenangan Daerah
1. Pengertian OSS
Dilansir dari laman resminya, OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Perlu diingat, proses perizinan dan nonperizinan melalui OSS tidak dikenakan biaya.
Baca Juga: OSS Diklaim Bakal Permudah Pengusaha, Jokowi: Jangan Lagi Ada Suap!
Baca Juga: Urus Izin Usaha Gratis, Bahlil: Tak Perlu Ketemu Menteri, Cukup OSS