Aturan Upah Per Jam Omnibus Law Bisa Bahaya untuk Industri Padat Karya
Skema ini dinilai sulit diterapkan di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan pemerintah perlu meninjau kembali aturan upah per jam yang masuk dalam omnibus law.
Permasalahannya, menurut Tauhid, aturan itu tidak dapat diterapkan pada jenis pekerjaan yang bersifat labor intensive atau padat karya. Padat karya adalah kegiatan proses produksi yang banyak menggunakan tenaga manusia dibandingkan dengan tenaga mesin.
"Karena apabila hal tersebut diterapkan maka akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidaknyamanan," kata Tauhid dalam diskusi INDEF, Sabtu (25/1).
1. Tidak ada pilihan bagi pekerja yang ingin gaji lebih tinggi
Dengan adanya skema tersebut, Tauhid mengatakan akan menutup peluang pekerja yang ingin mendapatkan gaji lebih besar di perusahaan lain. "Umumnya pekerja yang bekerja dengan skema labor intensif tidak punya pilihan banyak untuk pindah pada pekerjaan lain yang memiliki upah lebih tinggi."
Baca Juga: Ditolak Buruh, Apa Saja Kekurangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja?
Baca Juga: Ini Lho Poin-Poin Omnibus Law Cilaka yang Didemo Buruh