Bahaya Omnibus Law Mengancam Pekerja Startup
Padahal banyak anak muda yang bekerja di startup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menyoroti keanehan pasal dalam undang-undang sapu jagat atau omnibus law klaster ketenagakerjaan.
Salah satu yang bermasalah adalah Pasal 42 Ayat 3. Bhima menyebut pasal ini dapat membahayakan anak muda khususnya generasi millennial yang menggantungkan harapan bekerja mereka di startup.
"Padahal startup ini jadi harapan anak milennial untuk kerja di situ," kata Bhima kepada IDN Times, Rabu (26/2).
Baca Juga: Digugat, Pemerintah Pastikan Omnibus Law Tidak Hapus Hak Cuti
Pada Pasal 42 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat."
Lalu pada ayat 3, disebutkan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi:
a. anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
1. Apa isi pasal tersebut?
Baca Juga: Omnibus Law Ditentang Publik, Pemerintah Bakal Bikin Roadshow 18 Kota