Bahlil: Kewenangan Pemegang Cap Izin Investasi Hampir Sama Bupati
Banyak investasi terhambat karena masalah ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, bobroknya perizinan investasi di Indonesia salah satunya adalah kewenangan pemegang cap surat yang hampir sama dengan kewenangan bupati.
"Karena jujur, kadang izin di daerah, kewenangan bupati dengan kewenangan pemegang cap surat (izin investasi) itu hampir sama," ungkap Bahlil dalam acara webinar HUT ke-7 IDN Times bertema "Investor Lokal Anak Kandung yang Perlu Didukung", Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Ditugasi Jokowi Kejar Investasi Rp1.200 Triliun, Bahlil Butuh Pelumas
1. Izin investasi jadi terlambat karena cap surat
Eks Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mencontohkan, salah satu kasus di mana ketika surat atau izin investasi sudah keluar, namun masih harus menunggu dicap.
"Nah, pemegang cap belum masuk kantor. Jadi surat itu gak bisa dipakai. Ini kelakuan di daerah," ujar Bahlil.
Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Ngaku Pemerintah Belum Berpihak ke UMKM