Bappebti Blokir 1.191 Situs Perdagangan Ilegal Sepanjang 2020
Hati-hati, jangan asal berinvestasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada 2020 lalu.
“Bappebti secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.
Baca Juga: Waspada! Bappebti Blokir Lagi 114 Situs Pialang Berjangka Abal-abal
1. Jumlah pemblokiran terus meningkat
Jumlah pemblokiran tahun 2020 meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti telah memblokir sebanyak 439 domain situs, tahun 2018 sebanyak 161 domain situs, dan tahun 2017 sebanyak 107 domain situs.
Sidharta mengatakan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Perlu diketahui, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Misalnya melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” kata Sidharta.
Baca Juga: Pialang Berjangka Ilegal Menjamur, Bappebti Blokir 89 Domain Situsnya