Waspada! Bappebti Blokir Lagi 114 Situs Pialang Berjangka Abal-abal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti.
"Sehingga sampai dengan bulan November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin," kata Kepala Bappebti Sidharta Utama, melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Pialang Berjangka Ilegal Menjamur, Bappebti Blokir 89 Domain Situsnya
1. Bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Sidharta menjelaskan, pemblokiran ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan bekerja sama dengan perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.
“Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.
2. Situs ilegal mayoritas berasal dari luar negeri
Dia menjelaskan dari 114 domain situs tersebut, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri.
"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka
antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," tuturnya.
3. Masyarakat diimbau berhati-hati saat akan berinvestasi
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menambahkan, pemblokiran ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat. Apabila suatu situs tidak dapat diakses, masyarakat diharapkan akan menyadari bahwa situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga pemerintah harus memblokir situs tersebut.
“Pemerintah berharap masyarakat akan semakin menyadari dan berhati-hati dalam melakukan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan tinggi. Investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis," ucapnya.
Baca Juga: Pialang Saham, Profesi yang Dibutuhkan Tapi Tak Banyak Dilirik Orang