TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Barang Impor E-Commerce Seharga Kurang dari US$75 Bakal Kena Pajak

Dulu hanya barang seharga US$75 atau lebih yang kena pajak

IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berencana menurunkan batasan nilai barang impor di e-commerce yang terkena tarif bea masuk. Saat ini, nilai barang bebas bea masuk dan pajak adalah yang dengan nilai maksimum US$75 per orang per hari.

Jika aturan ini jadi diberlakukan, barang di bawah nilai US$75 atau setara Rp1 juta, juga akan terkena bea masuk dan pajak.

"Yang jelas ini (batasan tarif bea masuk impor barang melalui e-commerce) kita akan turunkan. Kita masih berunding ini," kata Agus di gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12).

Hal ini menyusul rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa pemerintah bakal merevisi ambang batas nilai barang impor bebas bea masuk dan pajak impor. 

Baca Juga: Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Bikin Negara Rugi Rp659 Miliar

1. Tidak berlaku bagi barang jastip

IDN Times/Arief Rahmat

Meski demikian, Agus memastikan rencana ini hanya berlaku untuk produk e-commerce, tidak berlaku bagi barang dari luar negeri yang masuk melalui jasa titip (jastip), hanya yang melalui e-commerce

"Masih proses, karena e-commerce ini. Intinya melindungi produk dalam negeri supaya konsumen ini lebih banyak ke produk dalam negeri," ujar Agus.

2. Akan segera diberlakukan setelah kajian selesai

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Agus mengatakan rencana penurunan batasan tarif bea masuk impor e-commerce ini masih dikaji dan akan segera diberlakukan.

"Otomatis segera. Ya awal tahun depan, ini segera. Sesegera mungkin," ucapnya.

Sementara itu Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan rencana ini masih dikaji dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Pastilah antar kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ujug-ujug gak bisa deleai. Harus dipikirkan dampaknya," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Kaji Ambang Batas Tarif Barang Bebas Bea Masuk

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya