Barang Impor E-Commerce Seharga Kurang dari US$75 Bakal Kena Pajak
Dulu hanya barang seharga US$75 atau lebih yang kena pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berencana menurunkan batasan nilai barang impor di e-commerce yang terkena tarif bea masuk. Saat ini, nilai barang bebas bea masuk dan pajak adalah yang dengan nilai maksimum US$75 per orang per hari.
Jika aturan ini jadi diberlakukan, barang di bawah nilai US$75 atau setara Rp1 juta, juga akan terkena bea masuk dan pajak.
"Yang jelas ini (batasan tarif bea masuk impor barang melalui e-commerce) kita akan turunkan. Kita masih berunding ini," kata Agus di gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12).
Hal ini menyusul rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa pemerintah bakal merevisi ambang batas nilai barang impor bebas bea masuk dan pajak impor.
Baca Juga: Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Bikin Negara Rugi Rp659 Miliar
1. Tidak berlaku bagi barang jastip
Meski demikian, Agus memastikan rencana ini hanya berlaku untuk produk e-commerce, tidak berlaku bagi barang dari luar negeri yang masuk melalui jasa titip (jastip), hanya yang melalui e-commerce.
"Masih proses, karena e-commerce ini. Intinya melindungi produk dalam negeri supaya konsumen ini lebih banyak ke produk dalam negeri," ujar Agus.
Baca Juga: Sri Mulyani Kaji Ambang Batas Tarif Barang Bebas Bea Masuk