Sri Mulyani Kaji Ambang Batas Tarif Barang Bebas Bea Masuk

Untuk mencegah manipulasi oleh importir

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengkaji besaran ambang batas tarif barang impor bebas bea masuk dan pajak impor. Hal itu dilakukan lantaran masih ada importir yang memanipulasi data impor barang agar tidak dikenakan bea masuk. 

"Saat ini kita tetapkan (bea masuk) US$75 dan itu ternyata masuk melalui angka US$75 ada yang dipecah-pecah barangnya, ada yang memanipulasi harganya di bawah," ujarnya Sri Mulyani, kemarin (17/12). 

1. Sri Mulyani dan Mendag Agus Suparmanto bakal segera putuskan tarif yang sesuai

Sri Mulyani Kaji Ambang Batas Tarif Barang Bebas Bea MasukMenteri Keuangan, Sri Mulyani. IDN Times/Hana Adi Perdana

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan akan bersama-sama dengan Mendag Agus menetapkan batasan tarif yang tepat untuk bea masuk bagi seluruh barang yang masuk melalui e-commerce.

Pasalnya, batasan tarif US$75 saat ini kerap diakali importir untuk melakukan splitting (pemecahan) guna menghindari bea masuk terhadap barang kirimannya. 

"Mendag sudah menyampaikan pandangannya kita kaan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang US$75 dolar ini barang konsumen," jelas dia.

Baca Juga: Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Bikin Negara Rugi Rp659 Miliar

2. Bea Cukai bakal koreksi bea masuk dan pajak impor

Sri Mulyani Kaji Ambang Batas Tarif Barang Bebas Bea MasukIDN Times/Hana Adi Perdana

Senada, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan bakal mengikuti arahan Sri Mulyani sebagai pimpinan. Dia menjelaskan, saat ini banyak negara yang menjadikan bea masuk dan pajak impor dalam satu paket. 

Namun, ada juga beberapa negara yang mengenakan bea masuk dan pajak impor secara terpisah. Itu artinya, ambang batas nilai hanya berlaku untuk bea masuk, sementara pajak impor akan dikenakan normal. 

"Untuk Indonesia sekarang ini kami dalam satu paket yaitu US$75. Sepertinya dengan banyaknya tuntutan dan masukan itu mestinya ada koreksi," tuturnya.

3. Payung hukum yang mengatur soal ambang batas bea masuk dan pajak impor

Sri Mulyani Kaji Ambang Batas Tarif Barang Bebas Bea MasukIDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Tarif bea masuk dikenakan ketika barang yang diimpor melebihi US$75, sedangkan nilai barang di bawah tersebut tidak akan dikenakan bea masuk.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Melejit, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya