Bebas Pajak Penghasilan, Gaji Kamu Tambah Berapa?
Cek penghitungannya di sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan akan membebaskan karyawan dari pajak penghasilan atau PPh 21 dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai stimulus dari dampak virus corona.
“Untuk stimulus fiskal memang sore ini juga kita akan merumuskan beberapa hal termasuk salah satunya relaksasi pajak penghasilan,” kata Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu kemarin (11/3).
Edi menambahkan, pemerintah berharap dengan adanya pembebasan pajak penghasilan ini akan mendongkrak daya beli masyarakat. Dengan dihapuskannya PPh 21, otomatis karyawan akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi.
“Artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain,” kata Edi.
Nah, kira-kira berapa sih pendapatan yang kamu dapat dari pembebasan pajak penghasilan tersebut?
Yuk cek selengkapnya di sini.
Baca Juga: Gaji Gak Dipotong Pajak Mulai April, Sri Mulyani: Jangka Waktu 6 Bulan
1. Hitung dulu penghasilan bersih kamu
Pertama hitung dulu berapa gaji yang kamu terima selama setahun. Ambil contoh gaji kamu Rp6 juta sudah termasuk biaya tunjangan dan lain-lain. Lalu yang Rp6 juta ini dikali 12 bulan = Rp72 juta.
Namun tiap bulannya kamu mengeluarkan uang untuk iuran pensiun dan BPJS. Kita ambil contoh tiap bulan kamu mengeluarkan dana Rp400 ribu. Artinya, Rp400 ribu dikali 12 bulan = Rp4,8 juta.
Maka Rp72 juta dikurang Rp4,8 juta = Rp67,2 juta.
Baca Juga: Asyik, Pajak Gaji Karyawan akan Ditanggung Pemerintah