TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bisakah Omnibus Law Permudah Perizinan Properti di Indonesia?

Jangankan membangun hunian murah, dapat izin saja sulit~

IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi Wetimpo, mengatakan dengan adanya omnibus law di bidang properti, kebijakan Kementerian PUPR bisa bersinergi, khususnya dalam memudahkan penyediaan rumah bagi masyarakat.

"Nanti dari pengembang kalau kesulitan di mana bisa masuk, saya rasa bisa sinergi jalan," kata John Wempi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (16/11).

Baca Juga: 74 Aturan Penghambat Investasi Bisa Bertambah Kalau Ada Omnibus Law

1. Pengembang mengeluhkan sulitnya perizinan properti

IDN Times/ Helmi Shemi

John Wempi mengatakan pengembang banyak yang mengeluhkan sulitnya perizinan di bidang properti. Dengan adanya omnibus law, ia berharap izin itu dapat menjadi lebih mudah.

"Nanti akan jadi bahan evaluasi buat kita supaya ke depan tidak boleh ada birokrasi (yang mempersulit)," ujarnya.

2. Penegakkan PTSP untuk permudah izin

IDN Times/Shemi

Ia juga yakin dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), investor atau bank akan mendapat kemudahan izin dalam membangun fasilitas perumahan atau sektor properti lainnya.

"Ke depan, ada PTSP sehingga semua daerah bisa jalan tanpa mempersulit investor atau dengan bank," ucapnya.

3. Perlu koordinasi yang baik antar Direktur Jenderal PUPR

IDN Times/ Helmi Shemi

Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Agusny Gunawan berharap dengan adanya omnibus law akan semakin meningkatkan kemudahan izin bagi pengembang properti. Namun menurutnya kemudahan izin ini juga perlu dibenahi dari koordinasi antar-direktur jenderal (dirjen) di PUPR.

"Permen (peraturan menteri) sudah ada kita laksanakan di lembaga ini biar akses bisa lebih cepat. Hanya koordinasi tetap ke Dirjen karena regulasi dari Dirjen," kata Agusny.

Baca Juga: Kementerian PUPR akan Terbitkan Pembiayaan Rumah Berbasis Tabungan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya