Bisakah Omnibus Law Permudah Perizinan Properti di Indonesia?
Jangankan membangun hunian murah, dapat izin saja sulit~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi Wetimpo, mengatakan dengan adanya omnibus law di bidang properti, kebijakan Kementerian PUPR bisa bersinergi, khususnya dalam memudahkan penyediaan rumah bagi masyarakat.
"Nanti dari pengembang kalau kesulitan di mana bisa masuk, saya rasa bisa sinergi jalan," kata John Wempi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (16/11).
Baca Juga: 74 Aturan Penghambat Investasi Bisa Bertambah Kalau Ada Omnibus Law
1. Pengembang mengeluhkan sulitnya perizinan properti
John Wempi mengatakan pengembang banyak yang mengeluhkan sulitnya perizinan di bidang properti. Dengan adanya omnibus law, ia berharap izin itu dapat menjadi lebih mudah.
"Nanti akan jadi bahan evaluasi buat kita supaya ke depan tidak boleh ada birokrasi (yang mempersulit)," ujarnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR akan Terbitkan Pembiayaan Rumah Berbasis Tabungan