Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah memutuskan tidak akan menambang emas di Blok Wabu di Papua, setelah melakukan eksplorasi sebelumnya. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas Blok Wabu sudah dikembalikan kepada pemerintah. Kementerian ESDM dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 21 Desember 2018.
"Blok Wabu sudah kami lepas beberapa waktu lalu tapi resminya baru disetujui pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM pada 21 desember 2018 di mana disaat diterbitkan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," kata Tony kepada IDN Times, Selasa (21/9/2021).
Blok Wabu dikembalikan PTFI ke pemerintah pada 2015. Keputusan itu menjadi bagian dari upaya menciutkan wilayah operasi penambangan Freeport yang menjadi salah satu poin renegosiasi kontrak yang seharusnya berakhir pada 2021.
Lalu, apa alasan Freeport melepaskan wilayah gunung emas Papua tersebut?