Bos Freeport Ungkap Alasan Tidak Jadi Garap Blok Wabu
Akankah suatu saat Freeport menggarap gunung emas Papua ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah memutuskan tidak akan menambang emas di Blok Wabu di Papua, setelah melakukan eksplorasi sebelumnya. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas Blok Wabu sudah dikembalikan kepada pemerintah. Kementerian ESDM dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 21 Desember 2018.
"Blok Wabu sudah kami lepas beberapa waktu lalu tapi resminya baru disetujui pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM pada 21 desember 2018 di mana disaat diterbitkan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," kata Tony kepada IDN Times, Selasa (21/9/2021).
Blok Wabu dikembalikan PTFI ke pemerintah pada 2015. Keputusan itu menjadi bagian dari upaya menciutkan wilayah operasi penambangan Freeport yang menjadi salah satu poin renegosiasi kontrak yang seharusnya berakhir pada 2021.
Lalu, apa alasan Freeport melepaskan wilayah gunung emas Papua tersebut?
Baca Juga: Sejarah Investasi Freeport Indonesia di Tanah Papua
1. Wilayah tambang Freeport kini cuma 9.900 hektare
Tony menjelaskan dalam IUPK dari Kementerian ESDM pada 2018 tersebut, wilayah tambang Freeport tercantum kini hanya seluas 9.900 hektare. Wilayah ini, yang dulu dikenal dengan Blok A. Sementara Blok Wabu yang dahulu termasuk ke dalam Blok B kini sudah bukan menjadi wilayah tambang.
"Jadi gak udah gak ada lagi Blok Wabu dan blok eksplorasi lainnya," kata Tony.
Freeport masih menggunakan lahan seluas 116 ribu hektare. Namun itu hanya berupa wilayah penunjang, bukan operasional.
Awalnya, luas wilayah operasi tambang Freeport mencapai 212.950 hektare. Awal Juli 2015, Freeport menciutkan wilayahnya sesuai dengan syarat renegoisasi kontrak. Mereka mengembalikan sebagian wilayah operasinya ke pemerintah sehingga tersisa 90.360 hektare.
Namun, penciutan itu belum memenuhi ketentuan batas maksimal wilayah tambang sesuai aturan undang-undang. Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), luas wilayah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral maksimal sebesar 25 ribu hektare.
Freeport pun akhirnya melepaskan sejumlah wilayah operasional dan hanya mempertahankan wilayah penunjang demi memenuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Bos Freeport: Smelter Tetap Dibangun Meski Tidak Menguntungkan
Baca Juga: Erick Thohir Angkat Eks Direktur Freeport Jadi Nakhoda PT Garam