TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bos Freeport Ungkap Alasan Tidak Jadi Garap Blok Wabu

Akankah suatu saat Freeport menggarap gunung emas Papua ini?

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah memutuskan tidak akan menambang emas di Blok Wabu di Papua, setelah melakukan eksplorasi sebelumnya. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas Blok Wabu sudah dikembalikan kepada pemerintah. Kementerian ESDM dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 21 Desember 2018.

"Blok Wabu sudah kami lepas beberapa waktu lalu tapi resminya baru disetujui pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM pada 21 desember 2018 di mana disaat diterbitkan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," kata Tony kepada IDN Times, Selasa (21/9/2021).

Blok Wabu dikembalikan PTFI ke pemerintah pada 2015. Keputusan itu menjadi bagian dari upaya menciutkan wilayah operasi penambangan Freeport yang menjadi salah satu poin renegosiasi kontrak yang seharusnya berakhir pada 2021.

Lalu, apa alasan Freeport melepaskan wilayah gunung emas Papua tersebut?

Baca Juga: Sejarah Investasi Freeport Indonesia di Tanah Papua

1. Wilayah tambang Freeport kini cuma 9.900 hektare

FOTO 1 - Kawasan Tambang Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)

Tony menjelaskan dalam IUPK dari Kementerian ESDM pada 2018 tersebut, wilayah tambang Freeport tercantum kini hanya seluas 9.900 hektare. Wilayah ini, yang dulu dikenal dengan Blok A. Sementara Blok Wabu yang dahulu termasuk ke dalam Blok B kini sudah bukan menjadi wilayah tambang.

"Jadi gak udah gak ada lagi Blok Wabu dan blok eksplorasi lainnya," kata Tony.

Freeport masih menggunakan lahan seluas 116 ribu hektare. Namun itu hanya berupa wilayah penunjang, bukan operasional.

Awalnya, luas wilayah operasi tambang Freeport mencapai 212.950 hektare. Awal Juli 2015, Freeport menciutkan wilayahnya sesuai dengan syarat renegoisasi kontrak. Mereka mengembalikan sebagian wilayah operasinya ke pemerintah sehingga tersisa 90.360 hektare.

Namun, penciutan itu belum memenuhi ketentuan batas maksimal wilayah tambang sesuai aturan undang-undang. Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), luas wilayah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral maksimal sebesar 25 ribu hektare.

Freeport pun akhirnya melepaskan sejumlah wilayah operasional dan hanya mempertahankan wilayah penunjang demi memenuhi aturan tersebut.

Baca Juga: Bos Freeport: Smelter Tetap Dibangun Meski Tidak Menguntungkan

2. Freeport fokus garap Grasberg yang lokasinya tidak jauh seperti Wabu

Jalan menuju tambang Grasberg, Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)

Alasan kedua PTFI tidak menggarap Blok Wabu adalah karena mereka fokus Grasberg, yaitu Grasberg Locating dan Deep Mill Level Zone (DMLZ) di Tembagapura.

"Wabu lokasinya sekitar 40 KM dari tempat kita, jadi agak jauh juga dan kita mau fokus di Grasberg saja," ujarnya.

3. Pemerintah tidak mungkin kembalikan lagi Blok Wabu ke Freeport kecuali ada perubahan izin

Kantor/Office Builiding I PTFI di Kuala Kencana, Timika, Papua (ANTARA/Evarianus Supar)

Tony menegaskan bahwa dengan IUPK saat ini, pemerintah tidak mungkin mengembalikan Blok Wabu untuk digarap Freeport. "Kecuali diamandemen IUPK-nya. Atau ada izin baru," imbuhnya.

Dia pun menegaskan PTFI hanya menambang di Grasberg sampai 2041 sesuai izin yang mereka miliki. "IUPK menyebut hanya itu, di area yang kurang dari 10 ribu hektare itu di komplek Grasberg di Tembagapura," tambah Tony.

Baca Juga: Erick Thohir Angkat Eks Direktur Freeport Jadi Nakhoda PT Garam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya