Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan bagaimana lingkaran setan bekerja dalam kasus fintech ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya lingkaran setan ini yang membuat masyarakat akhirnya sengsara karena memiliki utang yang besar.
"Demikian (proses pinjol ilegal) sehingga (pinjaman masyarakat) bisa terakumulasi sampai 10 kali lipat dan sebagian besar dilakukan oleh yang (pinjol) ilegal. Ini fenomena yang terjadi di masyarakat," kata Wimboh dalam Seminar Edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum", Jumat (11/2/2022).
Begini proses pinjol ilegal sehingga membuat masyarakat sengasara.