TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bos OJK Ungkap Lingkaran Setan dalam Pinjol Ilegal

Jangan sampai kamu terjebak pinjol ilegal ya

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan bagaimana lingkaran setan bekerja dalam kasus fintech ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya lingkaran setan ini yang membuat masyarakat akhirnya sengsara karena memiliki utang yang besar.

"Demikian (proses pinjol ilegal) sehingga (pinjaman masyarakat) bisa terakumulasi sampai 10 kali lipat dan sebagian besar dilakukan oleh yang (pinjol) ilegal. Ini fenomena yang terjadi di masyarakat," kata Wimboh dalam Seminar Edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum", Jumat (11/2/2022).

Begini proses pinjol ilegal sehingga membuat masyarakat sengasara.

Baca Juga: OJK Bakal Larang Jasa Debt Collector 

Baca Juga: 6 Fakta dan Kronologi OJK Larang Bank Jual Unit Link

1. Berawal dari pesan yang mengarah pada situs peminjaman

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK Wimboh Santoso Virtual Innovation Day 2021, yang dilakukan secara daring dari Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021). (IDN Times/Ridho Fauzan)

Wimboh mengatakan pinjol ilegal bermula dari kemudahan perangkat lunak mereka yang bisa langsung menawarkan ke masyarakat melalui pesan singkat. Pesan tersebut biasanya berupa kemudahan peminjaman uang dan mengarahkan masyarakat pada situs pinjol ilegal.

"Dan masyarakat gak tahu platform ini berizin atau tidak sehingga masyarakat ditawari melalui hp, di klik, oke, tanpa baca detail persyaratan langsung dapat uang masuk rekening," ungkap Wimboh.

2. Masyarakat yang tidak cek apakah pinjol tersebut legal atau tidak

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Masyarakat yang tertipu pinjol ilegal biasanya cuek atau tidak menghiraukan syarat dan persetujuan yang ada dalam pinjol ilegal tersebut. Wimboh juga menyayangkan masyarakat yang tidak mengecek apakah pinjol tersebut legal atau tidak di situs OJK."

"Padahal bisa askes web OJK mana yang berizin. Ini yang tidak dilakukan masyarakat," katanya.

Menurut Wimboh, pinjol ilegal biasanya menabarak aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk di dalamnya terkait penagihan yang melanggar etika.

Baca Juga: OJK Kucurkan Restrukrisasi Kredit ke 3,1 Juta Debitur UMKM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya