Bos OJK Ungkap Lingkaran Setan dalam Pinjol Ilegal
Jangan sampai kamu terjebak pinjol ilegal ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan bagaimana lingkaran setan bekerja dalam kasus fintech ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya lingkaran setan ini yang membuat masyarakat akhirnya sengsara karena memiliki utang yang besar.
"Demikian (proses pinjol ilegal) sehingga (pinjaman masyarakat) bisa terakumulasi sampai 10 kali lipat dan sebagian besar dilakukan oleh yang (pinjol) ilegal. Ini fenomena yang terjadi di masyarakat," kata Wimboh dalam Seminar Edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum", Jumat (11/2/2022).
Begini proses pinjol ilegal sehingga membuat masyarakat sengasara.
Baca Juga: OJK Bakal Larang Jasa Debt CollectorÂ
Baca Juga: 6 Fakta dan Kronologi OJK Larang Bank Jual Unit Link
1. Berawal dari pesan yang mengarah pada situs peminjaman
Wimboh mengatakan pinjol ilegal bermula dari kemudahan perangkat lunak mereka yang bisa langsung menawarkan ke masyarakat melalui pesan singkat. Pesan tersebut biasanya berupa kemudahan peminjaman uang dan mengarahkan masyarakat pada situs pinjol ilegal.
"Dan masyarakat gak tahu platform ini berizin atau tidak sehingga masyarakat ditawari melalui hp, di klik, oke, tanpa baca detail persyaratan langsung dapat uang masuk rekening," ungkap Wimboh.
Baca Juga: OJK Kucurkan Restrukrisasi Kredit ke 3,1 Juta Debitur UMKM