TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPK Temukan 14.501 Permasalahan Keuangan, Nilainya Rp8,37 Triliun 

Potensi kerugian negara hingga Rp2 triliun lebih

Ilustrasi neraca perdagangan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkap 14.501 permasalahan keuangan senilai Rp8,37 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2021.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan jumlah tersebut meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,26 triliun.

"Serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp113,13 miliar," kata Agung dalam kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, pada Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Revisi UU BPK Masuk Prolegnas, Pengamat: Tunda Dulu!

Baca Juga: BPK Dituntut Audit Uang Publik yang Keluar untuk Tes PCR 

1. Potensi kerugian negara hingga Rp2 triliun lebih

Ketua Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Republik Indonesia (RI), Agung Firman Sampurna (IDN Times/Feny Maulia Agutin)

Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.774 permasalahan senilai Rp8,26 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,94 triliun, potensi kerugian senilai Rp776,45 miliar, dan kekurangan penerimaan senilai Rp5,55 triliun.

Agung mengatakan untuk permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara atau daerah atau perusahaan pada saat pemeriksaan sebesar Rp967,08 miliar atau 11,7 persen. Angka ini mencakup Rp656,46 miliar yang merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan Badan Lainnya.

"Selain itu, terdapat 2.738 permasalahan ketidakpatuhan yang berupa penyimpangan administrasi,” kata Agung memaparkan.

2. Audit BPK untuk 85 kementerian / lembaga

Ilustrasi Penelitian, riset, audit (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada semester I tahun 2021, BPK melakukan serangkaian pemeriksaan keuangan, yakni:

  • 1 Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020
  • 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020
  • 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020
  • 30 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2020
  • 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020
  • 4 LK Badan Lainnya Tahun 2020.

"Selanjutnya, pada semester I Tahun 2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Agung.

Baca Juga: 5 Tahun Berturut-turut, Kemnaker Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya