BPOM Temukan 170 Ribu Lebih Makanan Kemasan Rusak dan Kedaluwarsa
Jangan beli makanan di sembarang tempat guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 796 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 3,4 miliar rupiah.
Hasil ini ditemukan oleh BPOM setelah melakukan pengawasan pangan secara intensif sejak 22 April 2019 melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ada Kopi Sachet Kedaluwarsa Dijual dengan Diubah Tanggalnya
1. Lebih dari 1000 ritel penjual makanan diperiksa
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito mengatakan hingga 10 Mei 2019 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel seperti pasar dan warung, serta 281 sarana gudang distributor atau importir. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait dan dilaporkan secara bertahap setiap minggu hingga 7 Juni 2019.
“Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak serta pangan jajanan berbuka puasa yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna dilarang misalnya rhodamin B dan methanyl yellow,” papar Penny di kantornya di Jakarta, Senin (20/5).
Baca Juga: Sekitar 3 Persen Makanan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya