CIMB Niaga: Kalau Ada Transaksi Mencurigakan Kami Pasti Lapor PPATK
CIMB Niaga salah satu bank yang disebut di dokumen FinCEN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Bank CIMB Niaga terseret dalam laporan tentang adanya transaksi mencurigakan atau janggal oleh perbankan di berbagai negara yang dikeluarkan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). FinCEN menyebut ada 19 bank di Indonesia yang terlibat menjadi sarana keluar masuknya transaksi senilai 504,65 juta dolar AS atau Rp7,46 triliun, salah satunya Bank CIMB Niaga.
Merespons laporan tersebut, Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk Fransiska Oei menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sistem otomasi yang mendeteksi unsur-unsur transaksi mencurigakan.
“Setiap transaksi yang memenuhi unsur tersebut (mencurigakan) akan kami investigasi dengan mengumpulkan berbagai informasi yang tersedia dan dapat diperoleh oleh bank," kata Fransiska kepada IDN Times, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: FinCEN Files, Dokumen Keuangan yang Buat Geger Perbankan Dunia
1. Jika ada transaksi mencurigakan akan lapor ke PPATK
Jika pun terdapat transaksi mencurigakan, CIMB Niaga akan langsung melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Apabila transaksi dimaksud dipastikan positif memenuhi unsur-unsur transaksi yang mencurigakan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, bank akan melakukan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK,” ujar Fransiska.
Baca Juga: Dokumen FinCEN Ungkap 496 Transaksi Mencurigakan di 19 Bank RI