TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

CIMB Niaga: Kalau Ada Transaksi Mencurigakan Kami Pasti Lapor PPATK

CIMB Niaga salah satu bank yang disebut di dokumen FinCEN

Dok. soundlabpnc (soundlab.co.id)

Jakarta, IDN Times - Nama Bank CIMB Niaga terseret dalam laporan tentang adanya transaksi mencurigakan atau janggal oleh perbankan di berbagai negara yang dikeluarkan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). FinCEN menyebut ada 19 bank di Indonesia yang terlibat menjadi sarana keluar masuknya transaksi senilai 504,65 juta dolar AS atau Rp7,46 triliun, salah satunya Bank CIMB Niaga.

Merespons laporan tersebut, Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk Fransiska Oei menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sistem otomasi yang mendeteksi unsur-unsur transaksi mencurigakan.

“Setiap transaksi yang memenuhi unsur tersebut (mencurigakan) akan kami investigasi dengan mengumpulkan berbagai informasi yang tersedia dan dapat diperoleh oleh bank," kata Fransiska kepada IDN Times, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: FinCEN Files, Dokumen Keuangan yang Buat Geger Perbankan Dunia

1. Jika ada transaksi mencurigakan akan lapor ke PPATK

Ilustrasi Transaksi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika pun terdapat transaksi mencurigakan, CIMB Niaga akan langsung melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Apabila transaksi dimaksud dipastikan positif memenuhi unsur-unsur transaksi yang mencurigakan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, bank akan melakukan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK,” ujar Fransiska.

2. 19 bank Indonesia terseret di laporan tentang transaksi keuangan mencurigakan

Gedung Bank Mandiri (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain Bank CIMB Niaga, FinCEN juga menyebut ada 18 bank dari Indonesia. Dua di antaranya adalah bank pelat merah yakni Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri. Selain itu, ada pula bank besar seperti BCA.

Ada pula Bank DBS Indonesia, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp, Panin Bank, Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, dan Citibank.

Baca Juga: Dokumen FinCEN Ungkap 496 Transaksi Mencurigakan di 19 Bank RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya