TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cukai Rokok Naik, KADIN Usul 2 Insentif Buat Petani Tembakau

Biar petani tembakau tetap sejahtera

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan, Ajib Hamdani, menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif kepada petani tembakau seiring dengan kenaikan cukai rokok pada 2022. Insentif itu, menurutnya, diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan azas keadilan kesejahteraan petani tembakau.

"Pemerintah seharusnya memberikan kebijakan pendukung, misalnya dalam bentuk insentif moneter," kata Ajib kepada IDN Times, Selasa (4/12/2021).

Ajib mengusulkan setidaknya pemerintah memberikan dua insentif kepada petani tembakau. Apa saja?

Baca Juga: Anggota Kadin Kritik Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai Rokok

1. Dukungan jaminan atas pemberian kredit

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Insentif pertama yang harus diberikan kepada petani tembakau, bagi Ajib, adalah dukungan jaminan atas pemberian kredit. Ajib, yang juga Dewan Pakar dan Ketua Satgas Ekonomi DPP Pemuda Tani HKTI ini, mengatakan para petani tembakau di lapangan, menghadapi masalah yang klasik, yaitu kesulitan mendapat akses dana perbankan.

"Pemerintah bisa mengalokasikan dana, sebagai premi atas kredit yang akan dikucurkan oleh perbankan kepada para petani tembakau. Sehingga, para petani tidak diharuskan memberikan jaminan ketika membutuhkan kredit perbankan," kata Ajib.

Selain itu, literasi keuangan yang masih rendah, dan kesiapan kebutuhan jaminan harus dijembatani oleh pemerintah.

2. Insentif bunga murah

Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Insentif yang kedua adalah berupa pemberian bunga yang murah yang menjadi kebutuhan para petani. Ajib mencontohkan seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurutnya, harus ada alokasi khusus KUR buat para petani tembakau.

Dia mengilustrasikan, ketika dibutuhkan kredit perbankan sebesar Rp50 triliun, maka pemerintah cukup mengalokasikan dana penjaminan sebesar Rp2,5 triliun dengan asumsi nilai premi lima persen dan subsidi bunga KUR sebesar Rp3,5 triliun, dengan asumsi subsidi bunga sebesar tujuh persen selisih bunga KUR dengan bunga komersial.

"Dengan pola kebijakan insentif ini, maka petani akan mendapat dana yang mudah dan murah," ujar Ajib.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya