Anggota Kadin Kritik Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai Rokok

Meski begitu, kenaikan cukai tembakau masih bisa dimaklumi

Jakarta, IDN Times - Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan, Ajib Hamdani, mengkritik naiknya tarif cukai rokok. Menurut Ajib, dengan kenaikan tarif cukai ini berarti pemerintah telah memberikan disinsentif fiskal terhadap produk tembakau.

Menurutnya, untuk membuat keseimbangan dan fairness, pemerintah seharusnya memberikan kebijakan pendukung, misalnya dalam bentuk insentif moneter.

"Tetapi, kalau pemerintah hanya fokus dengan penerimaan negara tanpa memperhatikan kesejahteraan para petani, maka akan terjadi sebuah kondisi: tembakau yang selalu disalahkan, tetapi cukainya tetap disayang," kata Ajib kepada IDN Times, Selasa (4/12/2021).

Baca Juga: Rumitnya Lapisan Tarif Cukai Rokok di RI Bikin Konsumsi Rokok Naik

1. Cukai rokok berbeda dengan pajak konsumsi lainnya

Anggota Kadin Kritik Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai RokokIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Ajib menjelaskan, pendapatan negara yang berasal dari konsumsi masyarakat yang lain, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bedanya, kalau PPN ini, masyarakat melakukan konsumsi sambil membayar PPN-nya, kemudian PPN ini "dititipkan" lewat jalur distribusi dan pengusaha terkait. Selanjutnya baru diperhitungkan, berapa PPN yang harus disetor ke negara. Konsumsi dulu, baru membayar PPN kemudian.

Namun berbeda dengan cukai tembakau, pengusaha harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke negara, baru bisa melakukan produksi dan selanjutnya masyarakat yang membayar atas cukai yang sudah dibayarkan di depan oleh pengusaha tadi.

"Jadi, penerimaan cukai tembakau ini relatif lebih aman buat negara," kata Ajib yang juga Dewan Pakar dan Ketua Satgas Ekonomi DPP Pemuda Tani HKTI.

2. Target kenaikan cukai tembakau masih bisa dimaklumi

Anggota Kadin Kritik Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai RokokANTARA FOTO/Anis Efizudin

Meski demikian, Ajib mengatakan, target kenaikan cukai tembakau ini menjadi hal yang sangat bisa dimaklumi karena negara membutuhkan pemasukan, terlebih yang berasal dari sumber yang terukur dan aman.

"Target cukai tembakau ini terukur karena masyarakat Indonesia sudah mempunyai captive market yang mengonsumsi rokok," ucapnya.

Berdasarkan data, ia menyebut, konsumsi rokok dan produk tembakau ini memberikan kontribusi yang luar biasa dalam struktur APBN Indonesia. Tahun 2020, pendapatan cukai tembakau menyentuh angka 179,83 triliun.

Angka ini setara dengan 7,08 persen kebutuhan belanja APBN sepanjang tahun 2020, yaitu sebesar 2.540,4 triliun.

"Dari capaian pemasukan tersebut, target cukai tembakau, bahkan ditargetkan mengalami kenaikan untuk tahun 2022 ini menjadi sebesar 193 triliun," ucapnya.

3. Daftar kenaikan cukai rokok

Anggota Kadin Kritik Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai RokokIlustrasi cukai rokok. IDN Times/Indiana Malia

Sejak Jumat, 1 Januari 2022, tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Adapun kenaikan cukai ini berlaku untuk semua jenis cukai rokok mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT), berikut daftarnya:

  • SKM I, kenaikan tarif CHT sebesar 13,9 persen dari Rp865 pada 2021 menjadi Rp985 pada 2022.
  • SKM IIA, kenaikan CHT-nya sebesar 12,1 persen menjadi Rp600 pada 2022 setelah pada 2021 tarifnya Rp535.
  • SKM IIB mengalami kenaikan dari Rp525 pada 2021 menjadi Rp600 mulai tahun depan atau naik 14,3 persen.
  • SPM I, kenaikan tarif CHT-nya sebesar 13,9 persen dari Rp935 pada 2021 menjadi Rp1.065 pada 2022.
  • SPM IIA naik 12,4 persen menjadi Rp635 mulai tahun depan dari sebelumnya pada 2021 memiliki tarif Rp565.

Kenaikan tarif CHT untuk SKT IA adalah sebesar 3,5 persen. Dengan demikian, rokok jenis SKT IA mengalami kenaikan menjadi Rp440 mulai tahun depan dari sebelumnya sebesar Rp425 pada 2021.

Di sisi lain, SKT IB naik 4,5 persen menjadi Rp345 dari sebelumnya Rp330 pada 2021 dan SKT III juga naik 4,5 persen dari Rp110 pada 2021 menjadi Rp115 mulai tahun depan.

Kenaikan tarif cukai juga diberlakukan untuk rokok elektrik. Adapun kenaikannya minimal sebesar 17,5 persen. Kenaikan tarif cukai rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya