Dampak Buruk Perpres Miras di Kalangan Produsen
Pengusaha khawatir muncul saingan dan produk miras baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk, Sarman Simanjorang, angkat bicara soal Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Sarman mengaku khawatir jika investasi sektor miras ini terlalu dibuka lebar, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan kurang sehat di kalangan produsen yang sudah lama berinvestasi di Indonesia.
"Produsen bertambah, tapi pangsa pasar sangat terbatas, terlebih pemerintah melalui PP No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Permendag No. 25 tahun 2019 Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, sangat konsisten dilaksanakan untuk menghindari penyalahgunaan dari Miras," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Kok Perpres Miras Bisa Lolos?
Sarman mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara komprehensif arah dari Perpres ini. Apakah tujuannya untuk mengangkat produk minuman khas daerah yang selama ini dipakai dalam acara budaya dan berpeluang dikembangkan, diproses, dan diolah dengan teknologi lebih baik.
"Sehingga, layak ditawarkan ke turis atau peluang ekspor. Misalnya, di NTT ada soppi,di Sulawesi Utara ada cap tikus, dan di Bali ada brem, sama seperti Jepang ada sake dan Korea Selatan ada soju," kata Sarman.
1. Pemerintah perlu menjelaskan Perpres soal miras ini
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras