TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dampak Buruk Perpres Miras di Kalangan Produsen

Pengusaha khawatir muncul saingan dan produk miras baru

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk, Sarman Simanjorang, angkat bicara soal Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.

Sarman mengaku khawatir jika investasi sektor miras ini terlalu dibuka lebar, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan kurang sehat di kalangan produsen yang sudah lama berinvestasi di Indonesia.

"Produsen bertambah, tapi pangsa pasar sangat terbatas, terlebih pemerintah melalui PP No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Permendag No. 25 tahun 2019 Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, sangat konsisten dilaksanakan untuk menghindari penyalahgunaan dari Miras," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Kok Perpres Miras Bisa Lolos?

Sarman mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara komprehensif arah dari Perpres ini. Apakah tujuannya untuk mengangkat produk minuman khas daerah yang selama ini dipakai dalam acara budaya dan berpeluang dikembangkan, diproses, dan diolah dengan teknologi lebih baik.

"Sehingga, layak ditawarkan ke turis atau peluang ekspor. Misalnya, di NTT ada soppi,di Sulawesi Utara ada cap tikus, dan di Bali ada brem, sama seperti Jepang ada sake dan Korea Selatan ada soju," kata Sarman.

1. Pemerintah perlu menjelaskan Perpres soal miras ini

Ilustrasi minuman beralkohol (IDN Times/Imam Rosidin)

2. Jangan sampai ada produ miras baru

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, dijelaskan Sarman, jangan sampai investasi ini justru memberikan kebebasan untuk memproduksi berbagai jenis miras tertentu dan menjadi saingan baru bagi industri yang sudah ada.

"Kami melihat sebenarnya produsen minuman beralkohol yang ada saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, baik untuk wisatawan, ekspatriat, hingga kalangan tertentu," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya