Digugat, Merk GoTo Sudah Terdaftar di Ditjen HAKI
GoTo siap buktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, merespons laporan PT Terbit Financial Technology yang menggugat penggunaan merek GoTo. Menurut Astrid, GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya.
"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Astrid dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Pakai Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Baca Juga: Siap-Siap! BEI Beri Sinyal GoTo IPO Tahun Ini
1. Merek yang didaftarkan GoTo di Ditjen HAKI
Astrid menjelaskan, sesuai dengan data yang ada di Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik)
Platform layanan on-demand dan platform pembayaran serta finansial terkemuka di Asia Tenggara, Gojek dan perusahaan teknologi dengan marketplace ternama di Indonesia, Tokopedia, pada 17 Mei 2021 lalu secara resmi mengumumkan pembentukan Grup GoTo.
"Pembentukan Grup GoTo ini merupakan kolaborasi usaha terbesar di Indonesia, sekaligus kolaborasi terbesar antara dua perusahaan internet dan layanan media di Asia hingga saat ini. GoTo menyatukan kekuatan dua perusahaan teknologi terdepan di Indonesia yang menciptakan ekosistem unik dan saling melengkapi secara global," kata Co-CEO Gojek, Andre Soelistyo.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik GoTo, Hasil Merger Gojek dan Tokopedia