TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digugat, Merk GoTo Sudah Terdaftar di Ditjen HAKI 

GoTo siap buktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek

Andre Soelistyo, CEO GoTo. (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, merespons laporan PT Terbit Financial Technology yang menggugat penggunaan merek GoTo. Menurut Astrid, GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya.

"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Astrid dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Pakai Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Baca Juga: Siap-Siap! BEI Beri Sinyal GoTo IPO Tahun Ini

1. Merek yang didaftarkan GoTo di Ditjen HAKI

Kevin Aluwi dan William Tanuwijaya (Dok. Mashable SEA)

Astrid menjelaskan, sesuai dengan data yang ada di Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik)

Platform layanan on-demand dan platform pembayaran serta finansial terkemuka di Asia Tenggara, Gojek dan perusahaan teknologi dengan marketplace ternama di Indonesia, Tokopedia, pada 17 Mei 2021 lalu secara resmi mengumumkan pembentukan Grup GoTo.

"Pembentukan Grup GoTo ini merupakan kolaborasi usaha terbesar di Indonesia, sekaligus kolaborasi terbesar antara dua perusahaan internet dan layanan media di Asia hingga saat ini. GoTo menyatukan kekuatan dua perusahaan teknologi terdepan di Indonesia yang menciptakan ekosistem unik dan saling melengkapi secara global," kata Co-CEO Gojek, Andre Soelistyo.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik GoTo, Hasil Merger Gojek dan Tokopedia

2. GoTo digugat karena dianggap memiliki kesamaan merek dengan perusahaan lain

PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diberitakan sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terakit dengan penggunaan merek GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk pelapor.

Menurut Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, menilai penggunaan merek GoTo tersebut melanggar UU terkait merek.

“Diduga melanggar Pasal 100 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” kata Alfons di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya