Dijatuhi Sanksi dari OJK dan Kemenkeu, Ini Jawaban Garuda Indonesia
Garuda tegaskan mereka andalkan auditor independen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT. Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk mengeluarkan pernyataan resminya terkait sanksi tegas atas kejanggalan laporan keuangan tahun 2018 mereka yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam pernyataan resminya, Garuda Indonesia menghormati keputusan OJK dan Kemenkeu.
"Kami sepenuhnya menghormati adanya putusan tersebut serta akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan sebaik baiknya. Garuda Indonesia juga akan terbuka, berkomunikasi lebih lanjut dan meminta advise kepada regulator, dalam hal ini terkait dengan pemenuhan kewajiban Perusahaan atas hasil putusan tersebut,” jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (1/7).
Ari menambahkan, sejalan dengan komitmen Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja dan sustainability perusahaan melalui berbagai aspek pengembangan.
“Perusahaan telah mengambil sikap positif terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda yang diumumkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut,” imbuh Ari.
Berikut ini adalah pernyataan lengkap Garuda Indonesia seperti dilansir Infobanknews, Senin (1/7).
Baca Juga: Kena Sanksi OJK, Garuda Klaim Laporan Keuangan Sudah Sesuai Aturan
1. Garuda mengklaim tidak ada aturan yang dilanggar dalam laporan keuangan
Garuda Indonesia menjelaskan bahawa kontrak dengan PT Mahata Aero Teknologi baru 8 bulan berjalan dan semua pencatatan telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.
“Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar USD 30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat,” tulis Garuda.
Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.
“Dalam mengelola perseroan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Setelah OJK, Kini Giliran BEI Beri Sanksi Denda pada Garuda Indonesia
Baca Juga: Garuda Indonesia Diberi Sanksi oleh OJK, Ini 3 Respon Kementerian BUMN