Dirjen Udara: 3 Kursi Belakang Pesawat Jadi Tempat Karantina Penumpang
Kapasitas penumpang akan berlaku 100 persen secara bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan penerapan jumlah kapasitas penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap hingga 100 persen. Tapi, penambahan penumpang akan melalui pengaturan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara keberangkatan maupun kedatangan, serta saat di dalam kabin pesawat.
“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara,” kata Novie dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/6).
Baca Juga: Kemenhub Revisi Aturan Jelang New Normal, Penumpang Bisa Lebih Banyak
1. Langkah antisipasi jika ada penularan di pesawat
Sekarang ini, Ditjen Perhubungan Udara fokus pada keamanan optimal pesawat udara terhadap penularan COVID-19 di dalam pesawat, proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan virus corona, sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.
“Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala COVID-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan tiga baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” kata Novie.
Ketentuan lebih lanjut terkait operasional transportasi udara yang diatur pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020, Ditjen Perhubungan Udara berupaya menerapkan keamanan optimal dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan pada angkutan udara secara ketat. Sehingga, penumpang yang berada di dalam pesawat udara tetap aman selama perjalanan penerbangan.
Baca Juga: Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100 Persen Secara Berkala