TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Desak Kejaksaan Usut Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun

Potensi kerugian negara mencapai Rp2,9 triliun

Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

"Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar," kata Arteria dalam rapat bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di DPR, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Greenpeace: Wakil Bupati Sangihe Bersama Rakyat Tolak Tambang Emas

1. Potensi kerugian negara mencapai Rp2,9 triliun

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (Youtube.com/DPR RI)

Arteria menjelaskan laporan direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen.

Seharusnya, kata Arteria, impor emas dikenakan bea masuk lima persen. Sehingga dengan tidak dikenai bea impor, menyebabkan kerugian negara yang besar.

"Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pada saat kita lagi susah," ujar dia.

2. Modus baru pencucian emas

IDN Times/Kevin Handoko

Anggota lain Komisi III DPR Sarifuddin Suding mengatakan, dugaan penyelewengan emas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas.

"Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal, seakan-akan ini dilegalkan," kata Suding.

Baca Juga: Harga Emas Turun Rp3 Ribu pada Awal Pekan, Berikut Rinciannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya