Dukung Tiket Pesawat Murah, Ini Langkah Angkasa Pura II
Biar bisa jalan-jalan lagi ke keliling Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari tarif batas atas untuk penerbangan Low Cost Carier (LCC) domestik pada Senin (1/7).
Langkah ini mendapat dukungan dari PT Angkasa Pura II (Persero). Sebagai salah satu BUMN, AP II akan memberikan insentif. Seperti apa bentuknya?
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Kenaikan Tarif Batas Bawah Dinilai Tak Masuk Akal
1. Insentif hingga Desember 2019
Insentif ini akan diberikan hingga Desember 2019 dan dimungkinkan untuk dievaluasi kembali agar tiket maskapai penerbangan berbiaya hemat(low-cost carrier/LCC) dapat ditekan hingga 50 persen dari tarif batas atas pada Senin, Kamis, dan Sabtu, pada pukul 10.00-14.00 WIB.
Dirut AP II Muhammad Awaluddin mengatakan insentif yang diberikan tersebut berdampak langsung terhadap penurunan biaya operasional maskapai.
“Konsep Insentif kali ini merupakan operation incentive yang memang akan langsung menurunkan biaya operasional maskapai sehingga kami berharap tarif tiket penerbangan LCC juga akan lebih terjangkau,” ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).