Erick Thohir Minta Pegawai BUMN Usia 45 Tahun ke Bawah Masuk Kerja
Aturan ini berlaku mulai 25 Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan pegawai berusia 45 tahun ke bawah masuk kerja per 25 Mei 2020. Pernyataan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Karyawan < 45 tahun masuk dan WFH untuk > 45 tahun sesuai batasan operasi," kata Erick dalam surat tersebut yang dilansir pada Minggu (16/5).
1. Pegawai BUMN masuk kerja dengan sejumlah ketentuan
Dalam surat tersebut, Erick merinci tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafe BUMN yang dilakukan secara bertahap dengan timeline terencana. Selain memerintahkan pegawai usia 45 tahun ke bawah masuk, dalam fase 1 dijelaskan ketentuan masuk bagi pegawai. Seperti tracking kondisi karyawan dan penanganan karyawan terdampak.
Eks Presiden Inter Milan itu juga memerintahkan Direktur Utama tiap BUMN untuk membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk bagi sektor industri dan jasa, batasan kapasitas, pembukaan pabrik dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.
"Untuk mal belum diperbolehkan buka dan dilarang berkumpul. Sementara sektor kesehatan full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan," tulis Erick.
Baca Juga: Skenario Pemerintah untuk Pulihkan BUMN saat Pandemik Virus Corona