TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Erick Thohir Minta Pegawai BUMN Usia 45 Tahun ke Bawah Masuk Kerja

Aturan ini berlaku mulai 25 Mei

Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara FHCI di Kantor Pusat Pertamina (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan pegawai berusia 45 tahun ke bawah masuk kerja per 25 Mei 2020. Pernyataan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Karyawan < 45 tahun masuk dan WFH untuk > 45 tahun sesuai batasan operasi," kata Erick dalam surat tersebut yang dilansir pada Minggu (16/5).

1. Pegawai BUMN masuk kerja dengan sejumlah ketentuan

IDN Times / Auriga Agustina

Dalam surat tersebut, Erick merinci tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafe BUMN yang dilakukan secara bertahap dengan timeline terencana. Selain memerintahkan pegawai usia 45 tahun ke bawah masuk, dalam fase 1 dijelaskan ketentuan masuk bagi pegawai. Seperti tracking kondisi karyawan dan penanganan karyawan terdampak.

Eks Presiden Inter Milan itu juga memerintahkan Direktur Utama tiap BUMN untuk membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk bagi sektor industri dan jasa, batasan kapasitas, pembukaan pabrik dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.

"Untuk mal belum diperbolehkan buka dan dilarang berkumpul. Sementara sektor kesehatan full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan," tulis Erick.

2. Menyambut The New Normal

Erick Thohir periksa penyelesaian Rumah Sakit Pertamina Jaya dan persiapan Lab untuk COVID-19 (Dok. Kementerian BUMN)

Surat itu dikeluarkan sebagai bentuk dukungan BUMN terhadap Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19 dengan skenario The New Normal.

Ia meminta setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.

"Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun
tidak terbatas pada aspek manusia, cara kerja, serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya," kata Erick.

Baca Juga: Skenario Pemerintah untuk Pulihkan BUMN saat Pandemik Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya