Facebook dan Twitter akan Didenda Rp500 Juta Jika Ada Konten Berbahaya
Tidak hanya Facebook dan Twitter, tapi semua platform
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberlakukan denda adminstratif dan pemutusan akses bagi platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan YouTube apabila terdapat konten yang melanggar, seperti pornografi, hate speech, terorisme dan lainnya.
"Dulu yang aktif pemerintah. Dengan ada PP ini dan turunannya, platform seperti Facebook, Twitter harus aktif (membersihkan konten yang dilarang)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Gedung Kemenkominfo, Senin (4/11).
Baca Juga: Gara-gara Status Janda di Facebook, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas
1. Denda Rp500 juta hingga pemutusan akses
Semuel menuturkan, denda bagi platform yang melanggar ketentuan PP 71 Tahun 2019 ada 2. Pertama adalah denda adminstratif mulai dari Rp100-500 juta per konten. Kedua adalah pemutusan akses.
"Kalau kami temukan akan langsung kami denda. Dendanya kita lagi susun, antara Rp100-500 juta per konten. Ini lagi dirumuskan," ucap Semuel.
Baca Juga: Facebook Lawan Pelecehan dengan Fitur Perlindungan Perempuan