TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-Fakta Kasus Simpanan Macet Koperasi Karyawan Giant Rp40 Miliar

Kemenkop mediasi kasus simpanan macet karyawan Giant

Potret kondisi Giant di Kreo, Ciledug pada Senin, (31/5/2021) jelang penutupan seluruh outlet. (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan mediasi terhadap pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket (Giant) dan perwakilan anggota menyusul terjadinya kasus dugaan macetnya pengembalian simpanan anggota senilai Rp40 miliar. Dalam mediasi tersebut dicapai sejumlah kesepakatan antara kedua pihak.

“KemenKopUKM turun melakukan mediasi dalam kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket untuk mencari jalan keluar terbaik yang disepakati antara pihak pengurus dan anggota sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Resmi Tutup di Indonesia, 10 Suasana Gerai Giant di Hari-hari Terakhir

Baca Juga: Daftar 8 Koperasi Bermasalah, Selesai dengan Tempuh Jalur Damai 

1. Pinjaman macet terjadi dari 2010-2015

Ilustrasi Giant Hypermarket (IDN Times/Sunariyah)

Zabadi mengatakan adanya penyaluran pinjaman kepada usaha mikro kecil (non-anggota) periode 2010-2015, berjumlah Rp40 miliar yang sebagian besar pinjaman berstatus pinjaman macet.

Koperasi diperkirakan memiliki aset senilai Rp8 miliar, yang terdiri dari asset bangunan senilai Rp7 miliar dan aset lancar Rp1 miliar.

Baca Juga: Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok bagi Pinjol Ilegal!

2. Hasil kesepakatan mediasi

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi (dok. Kemenkop UKM)

Zabadi juga mengatakan sejumlah kesepakatan yang dihasilkan diharapkan dapat mempertahankan kelangsungan Koperasi Anugerah. Kesepakatan tersebut adalah:

  1. Pengurus dan Perwakilan Anggota sepakat menyampaikan Recovery Koperasi atau pemulihan, yang akan dimintakan persetujuan dari seluruh anggota.
  2. Pengurus dan Perwakilan Anggota juga sepakat untuk melakukan mapping permasalahan guna menetapkan langkah-langkah taktis dan strategis untuk mengarah pada upaya recovery atau pemulihan. "Untuk itu, akan dilakukan studi banding ke Koperasi Kareb Bojonegoro untuk mempelajari proses transformasi koperasi," kata Zabadi.
  3. Diperlukan perubahan anggaran dasar untuk merubah persyaratan keanggotaan sehingga dapat mengakomodir para anggota yang telah non aktif sebagai karyawan PT Hero Supermarket.
  4. Pengurus dan perwakilan anggota sepakat untuk melanjutkan keberlangsungan koperasi, sehingga perlu dijalankan program recovery, yang mana berdasar pada aset koperasi senilai Rp8 miliar, dapat digunakan untuk melanjutkan aktivitas usaha koperasi.

“Sambil tetap melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan dengan melakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik, sehingga apabila ditemukan adanya bukti penyimpangan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Zabadi memaparkan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya