Fakta-Fakta Kasus Simpanan Macet Koperasi Karyawan Giant Rp40 Miliar
Kemenkop mediasi kasus simpanan macet karyawan Giant
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan mediasi terhadap pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket (Giant) dan perwakilan anggota menyusul terjadinya kasus dugaan macetnya pengembalian simpanan anggota senilai Rp40 miliar. Dalam mediasi tersebut dicapai sejumlah kesepakatan antara kedua pihak.
“KemenKopUKM turun melakukan mediasi dalam kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket untuk mencari jalan keluar terbaik yang disepakati antara pihak pengurus dan anggota sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Resmi Tutup di Indonesia, 10 Suasana Gerai Giant di Hari-hari Terakhir
Baca Juga: Daftar 8 Koperasi Bermasalah, Selesai dengan Tempuh Jalur Damai
1. Pinjaman macet terjadi dari 2010-2015
Zabadi mengatakan adanya penyaluran pinjaman kepada usaha mikro kecil (non-anggota) periode 2010-2015, berjumlah Rp40 miliar yang sebagian besar pinjaman berstatus pinjaman macet.
Koperasi diperkirakan memiliki aset senilai Rp8 miliar, yang terdiri dari asset bangunan senilai Rp7 miliar dan aset lancar Rp1 miliar.
Baca Juga: Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok bagi Pinjol Ilegal!