TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gandeng 37 Bank, Kementerian PUPR Siapkan Rumah Subsidi Syariah

15 Bank di antaranya adalah bank syariah untuk opsi warga

Istimewa / Kementerian PUPR

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan  (PPDPP), telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasional dengan 37 bank pelaksana untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau, melalui bantuan pembiayaan perumahan, salah satunya lewat KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dari 37 bank tersebut, 15 di antaranya adalah bank syariah yaitu BRI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank NTB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank Jateng Syariah.

“Kerja sama dengan bank syariah dilakukan untuk memberi alternatif pilihan pembiayaan bagi masyarakat,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1).

Hingga akhir 2019, program subsidi yang dimulai sejak 2010 ini telah mengelola dana FLPP sebesar Rp 44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah.

Baca Juga: KPR Syariah Makin Diminati Millennial, Mengapa?

1. Kualitas rumah tetap jadi perhatian utama

Ilustrasi perumahan. IDN Times/Shemi

Basuki mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP bagi MBR tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik.

“Setiap rumah subsidi yang dibangun wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan, kesehatan, pencahayaan, dan luas minimum,” ujarnya.

Skema pembiayaan syariah disediakan melalui bank pelaksana, pengembang hanya memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, berdasarkan pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

2. Awas banyak penipuan rumah berkedok syariah

Istimewa / Kementerian PUPR

Basuki juga meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan  pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng), yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR. Sebab, belakangan marak kasus penipuan perumahan berbasis syariah.

“Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang. Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan terjangkau,” katanya.

Baca Juga: KPR Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya