TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Garuda Indonesia Diberi Sanksi oleh OJK, Ini 3 Respon Kementerian BUMN

Apa saja langkah Garuda Indonesia selanjutnya?

ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

Jakarta, IDN Times –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas atas kejanggalan laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia, Tbk. Tidak tanggung-tanggung, total secara akumulatif, total Garuda Indonesia akan membayar denda Rp1 miliar yang terdiri dari 8 orang direksi yang masing-masing membayar Rp100 juta, denda kumulatif direksi dan komisaris sebesar Rp100 juta, serta denda emiten Rp100 juta.

Lalu bagaimana respon Kementerian BUMN sebagai kementerian yang menaungi Garuda Indonesia?

1. Kementerian BUMN menghormati keputusan OJK dan Kemenkeu

IDN Times/Auriga Agustina

Dalam keterangan tertulinya, Kementerian BUMN menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018.

2. Dewan Komisaris Garuda sudah diminta melakukan audit internal

IDN Times / Helmi Shemi

Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.

“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.

3. Garuda Indonesia diminta menindaklanjuti putusan OJK

IDN Times/Holy Kartika

Gatot juga mengatakan akan meminta Garuda Indonesia untuk menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK,” tutupnya.

Baca Juga: Setelah OJK, Kini Giliran BEI Beri Sanksi Denda pada Garuda Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya