Garuda Indonesia Diberi Sanksi oleh OJK, Ini 3 Respon Kementerian BUMN
Apa saja langkah Garuda Indonesia selanjutnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas atas kejanggalan laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia, Tbk. Tidak tanggung-tanggung, total secara akumulatif, total Garuda Indonesia akan membayar denda Rp1 miliar yang terdiri dari 8 orang direksi yang masing-masing membayar Rp100 juta, denda kumulatif direksi dan komisaris sebesar Rp100 juta, serta denda emiten Rp100 juta.
Lalu bagaimana respon Kementerian BUMN sebagai kementerian yang menaungi Garuda Indonesia?
1. Kementerian BUMN menghormati keputusan OJK dan Kemenkeu
Dalam keterangan tertulinya, Kementerian BUMN menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018.
Baca Juga: Setelah OJK, Kini Giliran BEI Beri Sanksi Denda pada Garuda Indonesia