Garuda Indonesia Diberi Sanksi oleh OJK, Ini 3 Respon Kementerian BUMN

Apa saja langkah Garuda Indonesia selanjutnya?

Jakarta, IDN Times –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas atas kejanggalan laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia, Tbk. Tidak tanggung-tanggung, total secara akumulatif, total Garuda Indonesia akan membayar denda Rp1 miliar yang terdiri dari 8 orang direksi yang masing-masing membayar Rp100 juta, denda kumulatif direksi dan komisaris sebesar Rp100 juta, serta denda emiten Rp100 juta.

Lalu bagaimana respon Kementerian BUMN sebagai kementerian yang menaungi Garuda Indonesia?

1. Kementerian BUMN menghormati keputusan OJK dan Kemenkeu

Garuda Indonesia Diberi Sanksi oleh OJK, Ini 3 Respon Kementerian BUMNIDN Times/Auriga Agustina

Dalam keterangan tertulinya, Kementerian BUMN menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018.

2. Dewan Komisaris Garuda sudah diminta melakukan audit internal

Garuda Indonesia Diberi Sanksi oleh OJK, Ini 3 Respon Kementerian BUMNIDN Times / Helmi Shemi

Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.

“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.

3. Garuda Indonesia diminta menindaklanjuti putusan OJK

Garuda Indonesia Diberi Sanksi oleh OJK, Ini 3 Respon Kementerian BUMNIDN Times/Holy Kartika

Gatot juga mengatakan akan meminta Garuda Indonesia untuk menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK,” tutupnya.

4. Awal mula permasalahan Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Diberi Sanksi oleh OJK, Ini 3 Respon Kementerian BUMNIDN Times/Helmi Shemi

Sebelumnya, dua komisaris PT Garuda Indonesia menolak pencatatan laporan keuangan 2018. Penolakan tersebut, terkait kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia yang diakui sebagai pendapatan perseroan senilai US$ 239,940 juta.

Padahal di antaranya sebesar US$28 juta merupakah bagian hasil perseroan yang didapat dari PT Sriwijaya Air, yang tidak dapat diakui dalam laporan tahunan 2018. Jika tanpa pendapatan dari mitranya tersebut, Garuda akan mengalami rugi sebesar US$ 244,95 juta.

Berdasarkan putusan tersebut, OJK, selain mendenda juga meminta Garuda Indonesia, untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan perseroan per 31 Desember dan wajib melakukan paparan publik atau public expose, selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, yang diberikan pada Jumat (28/6).

Baca Juga: Setelah OJK, Kini Giliran BEI Beri Sanksi Denda pada Garuda Indonesia

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya