Hati-hati, Ini 3 Modus Penipuan Bursa Investasi yang Wajib Diketahui
Kenali modus penipuannya di sini, jangan sampai tergiur!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Investasi saham atau bursa memang belakangan jadi primadona. Apalagi pasar saham atau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia makin melambung di atas 6.000 serta prospek keuntungan yang menjanjikan.
Tapi harus tetap waspada, ya. Karena pada 2020 lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan di bidang perdagangan investasi bursa yang sering dilakukan dapat dikategorikan menjadi tiga macam.
Baca Juga: Waspada! Bappebti Blokir Lagi 114 Situs Pialang Berjangka Abal-abal
1. Investasi bursa berkedok kontrak berjangka atau aset kripto
This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media.
Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.
Syist mengatakan, modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap; pembagian keuntungan serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama.
“Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5–20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” papar Syist.
Hati-hati, sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.
“Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat," ujar Syist.
Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur.
Editor’s picks
Baca Juga: Binomo, Satu dari Banyaknya Entitas Forex Ilegal yang Ditangani OJK