Hingga Mei, 15.760 Tenaga Kerja Asing Masuk RI atas Izin Kemenaker
8.443 orang TKA di antaranya bekerja pada bidang jasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerkaan (Kemnaker) memberi izin kerja kepada 15.760 tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk Indonesia sejak Januari hingga 18 Mei 2021.
"Data TKA yang diterbitkan ini berdasarkan Jenis Usaha dengan total 15.760 dan berdasarkan Level Jabatan dengan total 15.760," kata Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Derita Para TKI, Harta dan HP Dirampas hingga Dihina Imigrasi Malaysia
1. Rincian 15.760 TKA yang bekerja di Indonesia
Berdasarkan data Kemnaker, dari 15.760 TKA yang mendapat izin masuk RI, sebanyak 8.443 orang bekerja pada bidang jasa, 7.113 bekerja pada bidang industri dan 204 bekerja pada bidang maritim dan pertanian.
Adapun berdasarkan level jabatan, 8.482 orang diantaranya merupakan profesional, 4.144 orang konsultan, 2.490 orang manajer, 595 orang direksi dan 49 orang sebagai komisaris.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Jumlah TKA Tidak Melebihi Pekerja Indonesia
Baca Juga: TKA Berdatangan ke Indonesia, Dosen UGM: Dampak UU Cipta Kerja