Kemnaker Pastikan Jumlah TKA Tidak Melebihi Pekerja Indonesia 

Kebutuhan TKA hanya untuk Proyek Strategis Nasional

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa keberadaan dan kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia saat ini sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Chairul juga memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya ialah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA, serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan  tenaga kerja lokal,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

1. Penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan

Kemnaker Pastikan Jumlah TKA Tidak Melebihi Pekerja Indonesia (Ilustrasi tenaga kerja) ANTARA FOTO/Siswowidodo

Chairul juga menjelaskan, hingga saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan TKA masih tetap dihentikan sementara. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional.

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya COVID-19, maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” tambahnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kesempatan Kerja, Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan Gojek

2. Moratorium izin TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital masih dibolehkan

Kemnaker Pastikan Jumlah TKA Tidak Melebihi Pekerja Indonesia Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap. (Dok. Kemnaker)

Lebih lanjut Chairul menambahkan, selagi berjuang menurunkan angka penularan COVID-19, berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional terus dilakukan pemerintah, salah satunya dengan menuntaskan proyek-proyek strategis nasional yang bisa membawa manfaat secara luas.

Berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, serta mengikuti ketentuan protokol kesehatan, moratorium izin TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital masih dibolehkan. 

“Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta prosedur protokol kesehatan,” jelasnya.

3. Kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Kemnaker Pastikan Jumlah TKA Tidak Melebihi Pekerja Indonesia Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan para TKA yang bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli. (WEB)

Baca Juga: Menaker Ida Apresiasi Pegawai Kemnaker yang Tak Mudik Tahun Ini

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya