TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Denda Telat Kartu Kredit Sampai Akhir Tahun Cuma 1 Persen 

Kebijakan BI ini untuk dorong pemulihan ekonomi

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia bakal memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu persen, dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu sampai 31 Desember 2021.

"Ini untuk mendorong penggunaaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/6/2021).

Selain memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, BI juga mengambil tiga kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ahok Blak-blakan Hapus Kartu Kredit-Gaji Tambahan Direksi Pertamina

1. Mempertahankan suku bunga acuan di 3,5 persen

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pertama, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) di angka 3,5 persen. Hal tersebut diikuti dengan suku bunga Deposit Facility yang tetap dipertahankan di angka 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility tetap 4,25 persen.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 16 dan 17 Juni 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI Seven Days Reverse Repo Rate sebesar 3,5 persen,” kata Perry.

2. Perkuat nilai tukar rupiah dan penguatan strategi operasi moneter

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Kedua, BI bakal memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention. Hal ini untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Ketiga, BI juga akan melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung kebijakan moneter yang akomodatif.

Baca Juga: Ahok Minta Direksi Pertamina Buka Limit Kartu Kredit 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya