Hore! Denda Telat Kartu Kredit Sampai Akhir Tahun Cuma 1 Persen
Kebijakan BI ini untuk dorong pemulihan ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia bakal memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu persen, dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu sampai 31 Desember 2021.
"Ini untuk mendorong penggunaaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/6/2021).
Selain memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, BI juga mengambil tiga kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Ahok Blak-blakan Hapus Kartu Kredit-Gaji Tambahan Direksi Pertamina
1. Mempertahankan suku bunga acuan di 3,5 persen
Pertama, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) di angka 3,5 persen. Hal tersebut diikuti dengan suku bunga Deposit Facility yang tetap dipertahankan di angka 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility tetap 4,25 persen.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 16 dan 17 Juni 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI Seven Days Reverse Repo Rate sebesar 3,5 persen,” kata Perry.
Baca Juga: Ahok Minta Direksi Pertamina Buka Limit Kartu Kredit