Ini Aturan Lengkap Terbaru Naik Pesawat, Semua Wajib PCR!
Tidak boleh lagi antigen ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengubah aturan naik pesawat pada masa pandemik COVID-19. Untuk penerbangan domestik atau dalam negeri, pemerintah mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah di luar Jawa-Bali untuk PPKM level 3, 2, dan 1.
Berikut ini aturan lengkap terbaru naik pesawat yang berlaku per 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
Baca Juga: Cek Aturan Perjalanan Naik Pesawat di Masa Perpanjangan PPKM Level 4
1. Aturan terbaru naik pesawat
Bagi kamu yang melakukan perjalanan naik pesawat, baik di wilayah Bali dan Jawa serta di wilayah di luar Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR paling lama H-2 dan juga kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut"
Baca Juga: Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Penumpang Pesawat