TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Aturan Lengkap Terbaru Naik Pesawat, Semua Wajib PCR!

Tidak boleh lagi antigen ya

Ilustrasi Transportasi (Pesawat) (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengubah aturan naik pesawat pada masa pandemik COVID-19. Untuk penerbangan domestik atau dalam negeri, pemerintah mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah di luar Jawa-Bali untuk PPKM level 3, 2, dan 1.

Berikut ini aturan lengkap terbaru naik pesawat yang berlaku per 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Baca Juga: Cek Aturan Perjalanan Naik Pesawat di Masa Perpanjangan PPKM Level 4

1. Aturan terbaru naik pesawat

Suasana pesawat di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Bagi kamu yang melakukan perjalanan naik pesawat, baik di wilayah Bali dan Jawa serta di wilayah di luar Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR paling lama H-2 dan juga kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut"

Baca Juga: Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Penumpang Pesawat

2. Perbedaan dengan aturan lama

Ilustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada aturan lama yang tertuang dalam Inmendagri 47 untuk wilayah Jawa dan Bali masih diperbolehkan naik pesawat dengan menunjukkan hasil tes rapid antigen. Aturan tersebut berbunyi:

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1,"

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya