Ini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair 10 Agustus
Berapa besar ya gaji ke-13 kali ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 mereka pada Senin (10/8/2020). Gaji ke-13 ini dibayarkan pemerintah melalui anggaran pemerintah sebesar Rp28,5 triliun.
Dengan rincian, Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan Rp14,6 triliun dari APBN. Kemudian dari APBN rinciannya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun.
Nah, berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang akan diterima PNS Senin awal pekan depan tersebut.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Begini Cara Aturnya Supaya Gak Nyesal
1. Rincian gaji ke-13 berdasarkan jabatannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang ditekan Presiden Joko Widod pada Jumat, 7 Agustus 2020 diketahui rincian gaji ke-13 bagi PNS. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) misalnya, akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan anggota.
Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS, Gaji 13 Cair Senin 10 Agustus!