TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Startup Unicorn-Decacorn IPO, Ini Dampaknya ke Pasar Modal Indonesia

Bakal banjir untung buat dalam negeri

Ilustrasi saham (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, menyebut masuknya perusahaan rintisan alias startup berstatus unicorn dan decacorn ke Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menguntungkan. Menurutnya, ada tiga dampak positif saat startup dengan valuasi besar melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).

"Khususnya bagi unicorn dan decacorn yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, serta memiliki pemanfaatan sosial yang luas," kata Hoesen dalam acara Seremoni Pembukaan Perdagangan dan Konferensi Pers dalam Rangka 44 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia secara virtual, Selasa (10/8/2021).

Apa saja dampak positif dari startup unicorn yang melakukan IPO bagi saham di Indonesia?

Baca Juga: Belajar dari Singapura-Hong Kong, BEI Gak Mau Kehilangan IPO Unicorn

1. Bakal dongkrak market saham dan tarik investor

IDN Times/Shemi

Dampak positif pertama dari startup berstatus unicorn atau decacorn yang IPO adalah market cap saham berpotensi terdongkrak di pasar modal Indonesia dan di BEI.

Kedua, hal ini juga akan otomatis akan menarik lebih banyak investor, termasuk investor asing.

Ketiga, masuknya startup tersebut juga diprediksi akan lebih menggairahkan dagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

"Dalam rangka mengakomodasi perusahaan-perusahaan unicorn, decacorn tersebut untuk melakukan IPO di Indonesia dan juga untuk memfasilitasi perusahaan-perusahaan berinovasi tinggi," katanya.

Baca Juga: OJK: Investor Pasar Modal Didominasi Millennial dan Gen Z

2. Regulasi untuk unicorn dan decacorn yang IPO

Ilustrasi IHSG (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Hoesen mengatakan OJK bekerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk self-regulatory organization (SRO) sedang menyiapkan regulasi yang sesuai dengan karakteristik unicorn dan decacorn tersebut untuk IPO.

"Berdasarkan praktik di internasional untuk melindungi visi dan misi perusahaan yang dibangun oleh para pendiri dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya, diperlukan pengaturan yang sesuai karakteristik bagi unicorn maupun decacorn tersebut untuk dapat melakukan penawaran umum."

Baca Juga: Jokowi Puji Sejumlah Torehan Positif Pasar Modal, Apa Saja?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya