Jokowi Bentuk Satgas Investasi, Apa Tugasnya?
Apa bedanya ya dengan Kementerian Investasi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dengan menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai ketuanya. Bahlil ditemani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II.
Bahlil mengungkapkan pembentukan Satgas Percepatan Investasi itu terbit setelah dirinya dilantik sebagai Menteri Investasi akhir April 2021. Pembentukan Satgas itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi yang ditetapkan pada 4 Mei 2021.
"Ada beberapa hal yang menarik, bahwa begitu kami dilantik tanggal 28 (April), keluarlah Keppres Nomor 11 tanggal 4 Mei, di mana Keppres tersebut menyangkut tentang Satgas Percepatan Investasi yang ketuanya itu adalah kepala BKPM," kata Bahlil dalam acara halal bihalal dengan media, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga: Ajak Investor Inggris Investasi di Indonesia, Bahlil Jamin Dipermudah
Bahlil menjelaskan tugas Satgas ini adalah menyelesaikan masalah investasi di dalam negeri yang harus langsung diselesaikan di lapangan. Kedua adalah mengurus perizinan agar dipercepat. Ketiga adalah mengawinkan investasi di dalam dan luar negeri dengan UMKM.
"Tidak boleh lagi investor datang jalan sendiri-sendiri, dia harus clear and clean untuk berkolaborasi dan berikan rekomendasi ke presiden mengenai oknum atau staf di kementerian/lembaga atau di kabupaten/kota/provinsi yang terindikasi hambat proses perizinan investasi," ujar Bahlil.
1. Tugas Satgas Percepatan Investasi
Baca Juga: Genjot Investasi Masuk, Menteri Investasi: Izin Sudah Tidak Dipersulit