Kabar Baik! Cicilan Kredit Bank Kamu Bisa Dapat Restrukturisasi Lagi
Kebijakan diambil karena dampak PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang penerapan restrukturisasi kredit perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan ini akan dikeluarkan paling lambat Agustus 2021.
"Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan," kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Sama-Sama Penting, Ini Beda Bank Indonesia dan OJK
Baca Juga: Varian Delta Kaburkan Target Pemulihan Ekonomi Dunia
1. Restrukturisasi kredit untuk pemulihan ekonomi
Wimboh mengatakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit ini ditempuh karena OJK menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) yang berpengaruh pada pelambatan perekonomian.
“Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar COVID-19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat," ujar Wimboh.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Drop, OJK: Hotel Jangan Sampai Zombie Company