TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Baik! Cicilan Kredit Bank Kamu Bisa Dapat Restrukturisasi Lagi

Kebijakan diambil karena dampak PPKM

Ilustrasi cicilan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang penerapan restrukturisasi kredit perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan ini akan dikeluarkan paling lambat Agustus 2021.

"Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan," kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Sama-Sama Penting, Ini Beda Bank Indonesia dan OJK

Baca Juga: Varian Delta Kaburkan Target Pemulihan Ekonomi Dunia

1. Restrukturisasi kredit untuk pemulihan ekonomi

IDNTimes/Holy Kartika

Wimboh mengatakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit ini ditempuh karena OJK menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) yang berpengaruh pada pelambatan perekonomian.

“Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar COVID-19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat," ujar Wimboh.

2. Data restruktur kredit

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Wimboh mengatakan ada perbaikan dari sisi restrukturisasi kredit perbankan pada bulan Juni dibandingkan posisi pada akhir Maret 2021.

Dalam pemaparannya di depan Komisi XI DPR RI, Wimboh menjelaskan bahwa restrukturisasi kredit perbankan saat ini telah mencapai Rp775 triliun. Capaian itu lebih baik dibandingkan posisi restrukturisasi kredit perbankan pada akhir Maret 2018 yang mencapai Rp808,75 triliun.

"Yang kita restrukturisasi itu tadinya Rp900 triliun dan sekarang sudah di bawah Rp800 triliun, angkanya Rp775 triliun," kata Wimboh, Senin (14/6/2021).

Kendati restrukturisasi kredit perbankan menurun, Wimboh memastikan beberapa sektor masih belum bisa tumbuh lantaran terbatasnya mobilitas seperti halnya pariwisata.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Drop, OJK: Hotel Jangan Sampai Zombie Company

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya