Sama-Sama Penting, Ini Beda Bank Indonesia dan OJK

Tugas utama kedua lembaga ini berbeda

Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenal sebagai lembaga yang sama-sama penting di dunia ekonomi dan keuangan. Namun ternyata, kedua lembaga ini memiliki peran yang berbeda.

Secara pengertian, Bank Indonesia adalah lembaga independen yang salah satu kewenangannya adalah mengatur perbankan di seluruh Indonesia. Sedangkan OJK adalah lembaga independen yang mengatur industri jasa keuangan di Indonesia.

Namun karena industri jasa keuangan juga termasuk perbankan, hal ini kerap membuat bingung masyarakat awam. Untuk memperjelas perbedaan keduanya, berikut adalah hal-hal yang perlu dipahami.

Baca Juga: OJK Blokir 62 Investasi Kripto Ilegal, Kenali Modus-Modusnya!

1. Tugas utama BI dan OJK berbeda

Sama-Sama Penting, Ini Beda Bank Indonesia dan OJKGedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Perbedaan pertama dari BI dan OJK terletak pada tugas utama kedua lembaga ini. Bank Indonesia, sebagai bank sentral negara, memiliki satu tugas utama yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah.

Untuk mencapai tujuan ini, BI memiliki tiga pilar penopang yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga sistem pembayaran; dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketiga pilar tersebut sangat terkait dengan industri perbankan di Indonesia.

BI melalui BI Repo Rate-nya dapat mengendalikan bunga pinjaman dan bunga tabungan di perbankan, sehingga secara langsung dan tidak langsung akan berdampak pada situasi moneter di Indonesia. BI juga mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat melalui perbankan, sehingga dapat menjaga sistem pembayaran di Indonesia tetap stabil.

Selain itu, BI juga harus memastikan uang rupiah dapat diakses oleh masyarakat di pedesaan dan pedalaman melalui perpanjangan tangan BI, yaitu perbankan yang masuk ke daerah pelosok, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI).

BI menjaga stabilitas sistem keuangan melalui perbankan dengan cara mengeluarkan berbagai peraturan, seperti Loan to Value (LTV) terkait ketentuan pemberian kredit, KUR (Kredit Usaha Rakyat), Tabunganku, tak terkecuali biaya administrasi yang ditimpakan kepada top up e-money.

Sementara OJK, berdasarkan UU No. 21 tentang OJK, disebutkan bahwa OJK memiliki tiga misi utama yaitu mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Kedua, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan ketiga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas utama OJK yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

2. OJK dan BI berhubungan erat dalam pengaturan dan pengawasan perbankan

Sama-Sama Penting, Ini Beda Bank Indonesia dan OJKANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Berdasarkan Pasal 39 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK dan Bank Indonesia dapat berkoordinasi dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, misalnya dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, dan hal lain yang terkait.

BI dan OJK juga dapat bersinergi dalam hal koordinasi membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. Hal ini dimaksudkan agar tercapai kesamaan persepsi antara BI dan OJK.

BI dan OJK juga berkoordinasi dalam tukar menukar informasi perbankan, sehingga informasi tersebut dapat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas kedua lembaga.

Selain itu, BI dan OJK akan terus melakukan hubungan timbal balik dalam hal pemeriksaan perbankan, sehingga penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat.

Baca Juga: Bank Digital Vs Bank Konvensional, Begini Menurut Dirut BRI 

3. Perbedaan BI dan OJK secara lebih terperinci

Sama-Sama Penting, Ini Beda Bank Indonesia dan OJKfacebook.com/Otoritas Jasa Keuangan

Adapun perbedaan lain yang bisa dilihat dari kedua lembaga ini yaitu sebagai berikut:

- BI akan fokus pada menjaga kestabilan nilai rupiah, sedangkan OJK fokus pada pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia.

- BI mengatur perbankan secara makro melalui berbagai peraturan BI, SE (Surat Edaran) dan Undang-Undang yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kestabilan moneter. OJK akan mengatur perbankan secara langsung (mikro) melalui kegiatan pengawasan, peraturan OJK, SE dan undang-undang yang berdampak terhadap perbankan.

- Nasabah yang mengeluh terhadap pelayanan terkait industri keuangan dapat melaporkannya ke OJK, bukan ke BI. Termasuk keluhan terhadap pelayanan bank, leasing, pasar modal, hingga investasi bodong. Karena salah satu tugas utama OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

- Per 1 Januari 2018, BI Checking telah dialihkan ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya