TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KADIN: Perusahaan Dilarang Potong Gaji untuk Vaksin Gotong Royong

Vaksin Gotong Royong gratis buat pekerja

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani melarang perusahaan yang ikut serta dalam program Vaksin Gotong Royong untuk memotong gaji karyawannya. Dia memastikan bahwa program tersebut gratis untuk karyawan.

"Jadi gak boleh nanti perusahaan potong gaji atau potong THR buat bayar vaksinasi dan saya pastikan itu berjalan dengan baik," kata Rosan dalam acara konferensi pers KADIN Indonesia Sentra Vaksinasi Gotong Royong, Rabu (19/1/2021).

Baca Juga: 19 Perusahaan Ikut Vaksin Gotong Royong, Ada Unilever hingga Sampoerna

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong, Jokowi: Ekonomi Jatuh jika Industri Tak Produksi

1. Karyawan tidak akan dipungut biaya apapun

Presiden Jokowi tinjau proses penyuntikan Vaksin Gotong Royong (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dalam kesempatan tersebut Rosan menegaskan komitmen pengusaha dalam membantu pemerintah untuk program vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebelumnya, pada 16 Desember 2020, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk menggratiskan vaksin COVID-19 bagi masyarakat.

"Bahwa pada saat vaksinasi mandiri dan sekarang jadi vaksin gotong royong filosofinya tetap vaksin gratis karena end user-nya atau yang mendapat penyuntikan harus gratis. Jadi perusahaan membeli dan diberikan secara gratis dan tanpa komersialisasi. Itu adalah permintaan pemerintah yang kita sanggupi," papar Rosan.

2. Tidak semua perusahaan diwajibkan mengikuti program Vaksin Gotong Royong

Ilustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Rosan juga mengingatkan bahwa Vaksin Gotong Royong bersifat opsional atau pilihan. Artinya tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk ikut program ini.

Rosan mempersilakan bagi perusahaan, termasuk UMKM yang ingin mendaftar program ini demi meringankan beban pemerintah. 

"Ini sifatnya opsional dan tidak ada paksaan bagi perusahaan atau usaha berbadan hukum lainnya untuk program ini. Vaksin bisa tiap tahun vaksin. selama dunia usaha punya kemampuan masa sih kita mau membebankan ini ke pemerintah Rp77 triliun tiap tahunnya?," ucap Rosan.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya