TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[KALEIDOSKOP 2021] Menjamurnya Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan

Pinjol ilegal dapat suntikan dari kejahatan luar negeri

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Pinjaman online (Pinjol) seharusnya dapat menjadi penolong bagi masyarakat yang kesulitan masalah keuangan. Bahkan pemerintah mendukung pelaksanaan pinjol legal yang terdaftar di OJK untuk berkembang.

"Pinjol-pinjol lain yang legal ada izin dan sah silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Oktober 2021.

Namun dalam perkembangannya, marak ditemukan pinjol tidak berizin alias pinjol ilegal. Pinjol ilegal tidak hanya menjadi momok bagi masyarakat namun juga bagi negara. Mahfud menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak sah. Sebab, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif seperti diatur dalam hukum perdata.

"Ini kami umumkan bahwa dari aspek perdata kita bersikap pinjol ilegal ya ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Yang ilegal akan kita tindak dengan ancaman hukum seperti Bareskrmin Polri di berbagai tempat ada yang dipaksa untuk bayar juga bayar karena itu ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Baca Juga: PPATK Ungkap Modus Investor Alirkan Dana Rp1 Triliun ke Pinjol Ilegal 

1. Maraknya pinjol ilegal di Indonesia

Bareskrim Polri amankan barang bukti pinjaman online ilegal Rp20,4 miliar. (dok. Humas Polri)

Pada 29 Januari, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah menutup 133 pinjol ilegal. Kemudian SWI kembali menutup 51 pinjol ilegal pada awal Maret 2021. Dua bulan berselang, SWI melaporkan 86 pinjol ilegal yang dihentikan kegiatan operasinya berdasarkan operasi yang dilakukan selama April. Per 14 Juli, SWI kembali melaporkan mereka telah memblokir 172 pinjol ilegal dan 116 pinjol ilegal pada 3 November.

Teranyar, pada 6 Desember 2021, SWI melaporkan telah memblokir 103 pinjol ilegal. Tongam mengatakan sejak 2018 sampai dengan November 2021 ini, pihaknya sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.

2. Kenapa pinjol ilegal sulit diberantas?

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (11/11). Satgas Waspada Investasi mencatat baru ada 127 pinjaman daring atau fintech lending legal yang terdaftar di OJK. (ANTARA/Khaerul Izan)

Pada diskusi secara virtual, Tongam pernah memaparkan kenapa pinjol ilegal sulit diberantas. Alasan pertama karena kemajuan teknologi. "Kami blokir hari ini besok dia bikin baru, ganti nama. Dengan kemajuan teknologi saat ini sangat mudah membuat situs, web, aplikasi, kirim SMS, buat medsos untuk tawarkan pinjol," kata Tongam.

Alasan kedua adalah lemahnya aturan soal financial technology (fintech). Menurut Tongam, tidak seperti perbankan dan asuransi, fintech belum diatur dalam undang-undang.

"Fintech lending ilegal ini bukan tindak pidana karena tidak ada undang-undang yang katakan fintech ini tindak pidana formil. Fintech memang perlu kita benahi infrastruktur sehingga bisa menguatkan kita untuk memberantas," katanya.

3. Sumber dana pinjol ilegal dari kejahatan di luar negeri

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

Deputi Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Sigit mengungkapkan ada dugaan bahwa sejumlah pinjol ilegal mendapat modal dari kejahatan di luar negeri. Sigit menerangkan bahwa ada upaya mengaburkan atau menyamarkan asal-usul uang dari tindak pidana asal dana pinjol ilegal tersebut. Hal itu terjadi karena beberapa faktor.

Pertama, interkonektivitas di antara lembaga keuangan baik dalam negeri maupun lembaga keuangan internasional. Kedua, pesatnya aliran dana masuk dan keluar Negara Indonesia (illicit financial flows). "Seperti korupsi atau narkoba merupakan hal yang perlu diwaspadai sehingga tidak mencederai pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Plt Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Aris Priatno membeberkan modus investor menutupi aliran dana ke pinjol ilegal. Dia mengatakan para investor itu juga menyuntikkan modal ke entitas pinjol legal yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demi menutupi jejak investasi di pinjol ilegal.

"Terindikasi untuk kasus pinjol ini adanya investor-investor yang berdiri di dua kaki. Jadi dia melakukan investrasi di perusahaan-perusahaan yang berizin di OJK. Tapi berdasarkan penelusuran dari transaksi keuangan, kita melihat jg investor ini membiayai pinjol-pinjol yang ilegal," tutur Aris.

4. Skema ponzi dan pinjol ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

PPATK juga melihat adanya skema Ponzi dalam transaksi pinjol ilegal di mana suatu penyelenggara pinjaman online ilegal tergabung dalam grup dengan penyelenggara pinjaman online illegal lain.

Dalam skema Ponzi, saat seseorang terikat dengan satu penyelenggara pinjaman online ilegal dan mengalami kegagalan pembayaran utang maka orang tersebut akan berupaya meminjam dari penyelenggara pinjaman online ilegal lainnya yang sebenarnya merupakan bagian dari grup penyelenggara pinjaman online ilegal yang sama.

“Oleh karenanya beban hutang dengan bunga tinggi yang ditanggung oleh orang tersebut menjadi semakin besar," ujar Sigit memaparkan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana bahkan menyebut dari hasil penelusuran, ada aliran dana Rp1 triliun untuk modal pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. "Angka yang kami peroleh yang dilaporkan kepada saya terkait pinjol yang sudah ditelusuri teman-teman itu di atas Rp1 triliun," kata Ivan.

Baca Juga: Tips Jitu Hindari Jeratan Pinjol Ilegal Biar Gak Tertipu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya